Jakarta, sumbarsatu.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat sinergi pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima zakat (mustahik) sekaligus memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas.
Kolaborasi tersebut diarahkan melalui pelatihan vokasi, penempatan kerja, optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta persiapan calon peserta magang ke Jepang.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Sukro Muhab, mengatakan pembahasan kerja sama tersebut dilakukan dalam audiensi antara jajaran komisioner BAZNAS dan tim teknis Kemnaker di Gedung BAZNAS, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
“Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen Kemnaker untuk mewujudkan pasar kerja yang inklusif sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan dana sosial keagamaan,” kata Sukro.
Menurut Sukro, kerja sama dengan BAZNAS diarahkan untuk menghubungkan program pemberdayaan ekonomi dengan program ketenagakerjaan. Dengan sinergi tersebut, dukungan kepada masyarakat diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat sekaligus dikaitkan dengan program ketenagakerjaan yang tersedia.
“Sinergi bersama ini akan kita fokuskan untuk memperluas akses kerja bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, mempersiapkan calon peserta magang ke Jepang, serta mengoptimalkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kemnaker,” ujar Sukro.
Keterlibatan BAZNAS, lanjut Sukro, juga mencakup dukungan terhadap pelatihan vokasi dan akses penempatan kerja bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Pelatihan tersebut diharapkan tidak berhenti pada peningkatan keterampilan, tetapi dapat dilanjutkan dengan membuka akses masyarakat menuju dunia kerja dan kemandirian ekonomi.
“Kerja sama dengan BAZNAS kami arahkan agar penyaluran dana zakat memberikan manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan,” ujar Sukro.
Penguatan akses kerja bagi penyandang disabilitas juga memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang ditetapkan dan diundangkan pada 15 April 2016, mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau swasta. Lembaga pelatihan tersebut juga diwajibkan bersifat inklusif dan mudah diakses.
Undang-undang yang sama juga mengatur akses penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Dalam ketentuan Pasal 53, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, sedangkan perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan pemberian pelatihan, tetapi juga dengan tersedianya akses menuju penempatan dan keberlanjutan pekerjaan.
Karena itu, kolaborasi antara lembaga ketenagakerjaan dan lembaga pengelola zakat dapat diarahkan untuk mempertemukan peningkatan kompetensi dengan kebutuhan nyata di pasar kerja.
Sementara itu, pemberdayaan ekonomi mustahik melalui dana zakat juga memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 25 November 2011 dan hingga kini berstatus berlaku.
Regulasi itu mengatur pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, termasuk pemanfaatannya untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
Pengaturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang ditetapkan dan diundangkan pada 14 Februari 2014 dan masih berstatus berlaku.
Sukro menambahkan, optimalisasi UPZ di lingkungan Kemnaker menjadi salah satu bagian penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Penguatan peran UPZ diharapkan dapat memperluas jangkauan penghimpunan sekaligus penyaluran zakat kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan pengelolaan zakat.
“Melalui kemitraan ini, Kemnaker berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif, merata, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” kata Sukro.
Pimpinan BAZNAS bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad, menyatakan kesiapan BAZNAS mendukung program-program Kemnaker. Menurut dia, optimalisasi UPZ di lingkungan kementerian dapat memperluas jangkauan penyaluran zakat kepada para mustahik.
Sinergi kedua lembaga tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mempertemukan dua kebutuhan, yakni penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui dana zakat dan perluasan kesempatan kerja melalui program ketenagakerjaan. Bagi penyandang disabilitas, pendekatan tersebut juga dapat memperkuat rantai dukungan mulai dari pelatihan, peningkatan kompetensi, hingga akses ke pasar kerja.
Dengan demikian, kerja sama Kemnaker dan BAZNAS tidak hanya berkaitan dengan penyaluran bantuan, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan kapasitas dan kemandirian ekonomi penerima manfaat. Penguatan pelatihan vokasi, penempatan kerja, program magang, serta optimalisasi UPZ menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan ekonomi yang lebih inklusif.
Catatan: Saya sengaja tidak menambahkan angka jumlah mustahik, nilai zakat, jumlah peserta pelatihan, atau target peserta magang Jepang karena angka-angka tersebut tidak ada dalam bahan yang Anda kirim dan belum saya temukan dalam sumber resmi yang dapat dipastikan. Dengan begitu, naskah tetap kaya konteks tetapi tidak mengarang data. ssc