Selasa, 15/09/2026 16:26 WIB

Ratusan Siswa Keracunan, LBH Padang Kecam Pernyataan Kepala BGN dan Desak Operasional MBG Dihentikan

Padang, sumbarsatu.com— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak pemerintah pusat segera menghentikan sementara atau melakukan moratorium terhadap operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan tersebut disampaikan menyusul rentetan kasus keracunan yang terus berulang di Sumatera Barat (Sumbar), dengan kasus terbaru menimpa puluhan siswa di Kota Pariaman.

LBH Padang juga mengecam keras pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang dinilai menghindari tanggung jawab dan justru menganggap rentetan kasus keracunan tersebut sebagai persoalan politik.

Tuntutan penghentian sementara program MBG menguat setelah sebanyak 83 siswa MTsN 1 Kota Pariaman dilarikan ke sejumlah fasilitas kesehatan akibat mengalami mual, muntah, dan pusing setelah menyantap hidangan MBG pada Senin (14/9/2026).

Kasus di Kota Pariaman tersebut terjadi hanya sekitar dua pekan setelah kasus serupa menimpa 344 orang di Palupuh, Kabupaten Agam, pada 1 September 2026.

Namun, di tengah rentetan kasus yang telah menyebabkan ratusan orang mengalami gangguan kesehatan tersebut, Kepala BGN Sudaryono justru mengeluarkan pernyataan yang menuai sorotan.

Ia mengklaim bahwa program MBG secara keseluruhan tidak pernah bermasalah dan menyebut munculnya berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari adanya peran guru, orang tua, dan media yang menyuarakannya kepada publik.

“MBG secara keseluruhan tidak pernah bermasalah, itu hanya persoalan ideologis politik,” ujar Sudaryono.

Merespons pernyataan tersebut, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, bereaksi keras. Ia menilai pemerintah pusat sedang melakukan gaslighting serta menghindari tanggung jawab atas persoalan yang terjadi.

“Pernyataan pejabat BGN yang menyebut rentetan keracunan ini sekadar masalah ideologis politik sungguh memalukan, cacat logika, dan tidak bermoral! Anak-anak ini sekarat karena kualitas makanan yang dihadirkan negara sangat buruk. Ini murni tragedi kesehatan massal, bukan urusan politik,” tegas Adrizal pada Selasa (15/9/2026).

Lebih lanjut, Adrizal menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi bukti kegagalan struktural negara. Ia menyebut rentetan kasus keracunan sebagai bukti nyata dari kebijakan populis yang dipaksakan tanpa perencanaan matang dan minim pengawasan.

Menurut dia, pernyataan yang dinilai nir-empati serta ketiadaan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adrizal menegaskan bahwa negara telah melanggar mandat konstitusi apabila menempatkan anak-anak hanya sebagai objek kebijakan, bukan sebagai subjek yang keselamatan, nyawa, dan kepentingannya wajib dilindungi.

Sikap keras LBH Padang tersebut, menurut mereka, sejalan dengan analisis Pendiri Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar. Mengutip unggahan Instagram yang dibagikan secara luas, Askar menyoroti adanya sekitar 1.000 orang yang mengalami keracunan akibat MBG hanya dalam waktu dua hari.

Dalam unggahan tersebut, Askar membeberkan enam langkah yang dinilai mutlak dilakukan pemerintah secara berurutan dan tidak boleh dibalik.

Pertama, melakukan evaluasi total dan menghentikan operasional MBG.

Kedua, mengusut dugaan korupsi serta menghentikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, maupun aparat.

Ketiga, menghentikan skema dapur-dapur besar.

Keempat, menyerahkan pelaksanaan MBG kepada sekolah dan komunitas sekaligus melakukan penargetan ulang penerima manfaat.

Kelima, mengintegrasikan pemberian nutrisi dengan bantuan uang tunai dan edukasi kesehatan.

Keenam, membenahi aspek teknis dan sumber daya manusia.

Menurut Media, langkah Kepala BGN dinilai keliru karena hanya berfokus pada persoalan teknis yang dianggap sebagai gimmick. Ia juga memperingatkan bahwa selama poin-poin tersebut tidak dilakukan, ratusan ribu anak sekolah akan terus terancam mengalami keracunan hingga 2029.

Menanggapi unggahan Media Askar tersebut, Adrizal menegaskan bahwa negara harus mengambil langkah pertama dari rekomendasi tersebut saat ini juga.

“Kami sepakat penuh dengan peringatan Media Askar. Langkah pertama dan mutlak yang harus dilakukan negara saat ini adalah hentikan operasional MBG sekarang juga! Jangan sekadar melempar gimmick perbaikan teknis SDM dapur sementara operasional dibiarkan jalan terus menelan korban tiap harinya,” jelas Adrizal.

Kasus di Pariaman dan Agam pada bulan ini dinilai LBH Padang hanyalah puncak dari fenomena gunung es kegagalan program MBG di Sumbar. Jauh sebelum dua kejadian tersebut, insiden keracunan yang diduga berkaitan dengan program MBG juga terjadi secara bergantian di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat, hingga Kabupaten Solok.

Puncaknya, pada Oktober 2025, kasus keracunan MBG di Kabupaten Agam menelan 113 korban dan memaksa pemerintah daerah setempat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Ironisnya, LBH Padang mencatat tidak ada satu pun kasus tersebut yang diproses secara pidana. Rata-rata SPPG yang bermasalah, menurut LBH Padang, hanya mendapatkan sanksi administratif berupa teguran atau penutupan sementara dapur.

Sebagai langkah tindak lanjut, LBH Padang mengingatkan bahwa rentetan kelalaian tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana membahayakan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

LBH Padang menilai tragedi tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai akumulasi angka korban, melainkan sebagai persoalan serius yang menunjukkan adanya kegagalan dalam pelaksanaan sebuah kebijakan publik.

Karena itu, LBH Padang mendesak sejumlah pihak untuk mengambil langkah konkret.

Pertama, Presiden Republik Indonesia diminta menghentikan sementara Program MBG yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaan program tersebut.

Kedua, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia didesak melakukan investigasi secara menyeluruh serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana, pelanggaran administratif, manipulasi data, serta potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketiga, Gubernur Sumatera Barat diminta memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan keluarganya, terutama dalam proses pemulihan akibat tragedi tersebut, termasuk biaya pengobatan, perawatan, rehabilitasi, serta bentuk kerugian lain yang ditimbulkan.

Keempat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia diminta melakukan pemantauan terhadap pemenuhan hak asasi manusia serta dugaan pelanggaran administrasi lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kelima, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak dalam program MBG, melakukan investigasi terhadap kasus keracunan yang menimpa anak akibat program tersebut, serta mengadvokasi dan menyuarakan perlindungan anak dalam setiap program kebijakan pemerintah.

LBH Padang menegaskan bahwa evaluasi terhadap program MBG tidak boleh berhenti pada perbaikan teknis operasional. Keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pemerintah terkait keberlanjutan program tersebut. ssc

BACA JUGA