Dua warga Pasaman Barat, Tri Tegar Marunduri dan Doni Syaputra, saat mengirimkan permohonan judicial review Perbup Nomor 12 Tahun 2026 melalui kantor pos di Simpang Empat, Pasaman Barat.
SIMPANG EMPAT, sumbarsatu.com— Dua warga Kabupaten Pasaman Barat, Tri Tegar Marunduri dan Doni Syaputra, mengajukan Hak Uji Materi (judicial review) terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari secara e-voting ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Kasmanedi & Associates dan didaftarkan melalui aplikasi E-HUM Mahkamah Agung pada Rabu, 2 September 2026. Pemohon menyatakan dokumen permohonan telah memasuki tahapan verifikasi oleh Mahkamah Agung.
Tegar Marunduri mengatakan gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai sejumlah ketentuan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Benar kita sudah masukkan gugatan ke Mahkamah Agung. Kita berharap regulasi Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pilwana yang dibuat Pemda Pasaman Barat bisa dibatalkan oleh MA karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Tegar didampingi Doni Syaputra kepada wartawan di Simpang Empat, Rabu (9/9/2026).
Menurut para pemohon, persoalan utama yang mereka ajukan menyangkut kewenangan pembentukan norma, sistem e-voting, masa jabatan dan periodisasi wali nagari, hingga tahapan pelaksanaan pemilihan.
Mereka berpendapat Perbup Nomor 12 Tahun 2026 memuat sejumlah norma baru yang tidak terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018 sebagai peraturan induknya.
Salah satu yang dipersoalkan adalah penerapan sistem e-voting. Para pemohon menyebut Perda Nomor 11 Tahun 2018, khususnya Pasal 65 ayat (3), masih mengatur mekanisme pemungutan suara secara manual, sementara Perbup mengubah mekanisme tersebut menjadi pemungutan suara secara elektronik.
Selain itu, para pemohon mempersoalkan perubahan waktu pemungutan suara dari pukul 08.00–13.00 WIB menjadi 08.00–14.00 WIB.
Perubahan lain yang dipersoalkan berkaitan dengan masa jabatan dan periodisasi wali nagari. Menurut pemohon, Perda Nomor 11 Tahun 2018 mengatur masa jabatan enam tahun dengan maksimal tiga periode, sedangkan ketentuan yang lebih baru mengatur masa jabatan delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Para pemohon menilai perubahan substansial tersebut semestinya terlebih dahulu diakomodasi melalui perubahan Perda, bukan hanya dituangkan dalam Peraturan Bupati.
“Peraturan pelaksana tidak boleh menciptakan norma baru yang bertentangan dengan peraturan induknya. Jika hal ini dibiarkan, hierarki hukum runtuh dan kepastian hukum menjadi sekadar retorika,” demikian dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonannya.
Persoalkan Kesiapan Sistem E-Voting
Selain persoalan hierarki peraturan, pemohon juga menilai penyelenggaraan Pilwana secara e-voting membutuhkan pengaturan yang lebih rinci.
Mereka mempertanyakan belum adanya ketentuan yang secara spesifik mengatur standar keamanan siber dan perlindungan data pemilih, mekanisme verifikasi serta audit terhadap hasil pemungutan suara, hak saksi calon untuk mengawasi proses, hingga jaminan akses bagi masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan teknologi.
Menurut pemohon, ketiadaan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam menjamin prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) dalam pemilihan wali nagari.
Mereka juga mempersoalkan tahapan Pilwana yang telah dimulai sebelum Perbup Nomor 12 Tahun 2026 ditetapkan.
Perbup tersebut ditetapkan pada 12 Juni 2026, sementara menurut pemohon tahapan persiapan Pilwana telah dimulai pada 11–12 Mei 2026.
Kondisi itu dinilai menimbulkan persoalan dari sisi asas legalitas karena tahapan pemilihan telah berjalan sebelum regulasi pelaksana diterbitkan.
Persoalkan Hak Saksi dan Pemilih
Pemohon juga menyoroti belum adanya pengaturan yang dianggap memadai mengenai kedudukan, hak, dan kewajiban saksi calon.
Menurut mereka, keberadaan saksi penting untuk memastikan proses pemilihan dapat diawasi dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi perselisihan.
Selain itu, pemohon menilai perlu ada jaminan terhadap hak warga yang tidak menerima surat panggilan memilih agar tetap dapat menggunakan hak politiknya sesuai ketentuan.
Atas berbagai dalil tersebut, pemohon meminta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Hak Uji Materi, menyatakan Perbup Nomor 12 Tahun 2026 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta ketentuan mengenai e-voting, perubahan masa jabatan dan periodisasi, serta ketentuan lain yang dinilai bertentangan dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, mereka meminta Bupati Pasaman Barat mencabut atau merevisi Perbup tersebut setelah Perda Nomor 11 Tahun 2018 disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kuasa hukum pemohon, Kasmanedi, S.H., M.H., dan Ramadhani, S.H., M.H., mengatakan penggunaan teknologi dalam pemilihan tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan hak politik masyarakat.
“Teknologi boleh dipakai, asalkan tetap di jalur hukum yang benar. Peraturan Bupati tidak boleh menggantikan peran Peraturan Daerah, apalagi mengubah hak politik warga secara sepihak,” kata mereka.
Bupati: Judicial Review Hak Masyarakat
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Yulianto menanggapi gugatan tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat dalam negara demokrasi.
Kepada wartawan, Rabu (9/9/2026), Yulianto mengatakan setiap warga negara memiliki hak menempuh jalur hukum apabila menilai terdapat persoalan dalam suatu regulasi.
“Dalam alam demokrasi sah-sah saja setiap warga negara melakukan gugatan melalui jalur hukumnya. Kebenarannya judicial review itu nanti tentu akan diuji di Mahkamah Agung RI,” ujarnya.
Yulianto mengatakan secara prosedural penyusunan dan penerbitan Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, menurutnya, akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.
Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail mengatakan pemerintah daerah akan mempersiapkan jawaban terhadap permohonan judicial review tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pasaman Barat Indra Syaputra mengatakan pengajuan judicial review terhadap peraturan kepala daerah merupakan hak masyarakat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Judicial review terhadap peraturan kepala daerah yang telah diundangkan merupakan hak masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga diberikan keleluasaan dan ruang kepada masyarakat untuk menguji apakah peraturan kepala daerah tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau tidak ke Mahkamah Agung RI,” kata Indra melalui pesan WhatsApp kepada sumbarsatu.com, Rabu (9/9/2026).
Ia menegaskan, Pemkab Pasaman Barat memiliki pandangan bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan.
“Perbup Nomor 12 Tahun 2026 sudah memenuhi aturan dalam pembentukannya karena telah melalui harmonisasi dan fasilitasi,” ujarnya.
Dengan masuknya permohonan tersebut ke Mahkamah Agung, polemik mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilwana secara e-voting di Pasaman Barat kini memasuki ranah yudisial.
Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menentukan apakah ketentuan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tetap berlaku atau harus dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. ssc/nir