Dini Hari, Tim Satria Tertibkan Hiburan Organ Tunggal di Padang Pariaman

Selasa, 08/09/2026 20:58 WIB

Padang Pariaman, sumbarsatu.com— Ketika sebagian besar masyarakat mulai terlelap, personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman justru bergerak menyusuri sejumlah titik keramaian.

Pada Minggu (30/8/2026) dini hari, Tim Satria diturunkan untuk menertibkan kegiatan hiburan organ tunggal yang berlangsung hingga larut malam dan dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman serta ketertiban masyarakat.

Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 00.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Personel menyasar sejumlah lokasi yang masih menggelar hiburan organ tunggal pada waktu tersebut.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, S.H., M.Si., mengatakan penertiban merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum (trantibum).

“Personel Tim Satria bergerak menyisir kawasan Padang Pariaman untuk memastikan kegiatan hiburan masyarakat, khususnya organ tunggal, berjalan sesuai aturan dan tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan demi kenyamanan warga sekitar,” ujar Rifki.

Ia menegaskan, penertiban tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas atau hiburan masyarakat. Menurutnya, kegiatan hiburan tetap dapat dilaksanakan sepanjang memperhatikan aturan serta hak masyarakat lain untuk memperoleh suasana lingkungan yang aman, nyaman, dan tenteram.

“Silakan melaksanakan kegiatan hiburan, tetapi tetap memperhatikan aturan, waktu pelaksanaan, serta kenyamanan masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Rifki juga mengingatkan penyelenggara kegiatan dan masyarakat agar memahami bahwa kebebasan menggelar hiburan harus berjalan beriringan dengan kewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku.

Penertiban tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Satpol PP Damkar Padang Pariaman memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara terukur untuk menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat menjadikan ketertiban sebagai tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran menjaga kenyamanan lingkungan, aktivitas hiburan masyarakat diharapkan tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu ketenteraman warga lainnya.ssc



BACA JUGA