Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Data FIRMS Ungkap Indikasi Keterlibatan Konsesi Korporasi

Selasa, 25/08/2026 07:25 WIB
-

-

 

Jakarta, sumbarsatu.com— Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan, Senin (24/8/2026).
 
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kepolisian menyatakan para tersangka melakukan pembakaran untuk kepentingan perorangan dan hingga kini belum menemukan indikasi keterlibatan korporasi.

Meskipun demikian, Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengancam akan mencabut izin usaha korporasi mana pun yang terbukti terlibat langsung maupun lalai dalam menjaga area konsesinya dari ancaman api.
 
Presiden juga memerintahkan seluruh aparat gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun tanpa toleransi. Bagi masyarakat atau petani lokal yang perlu membuka lahan, pemerintah mewajibkan pelaporan ke perangkat desa setempat agar diberikan fasilitas serta bantuan pembersihan lahan berbasis mekanisasi tanpa bakar.

Di tengah temuan awal kepolisian yang berfokus pada individu, kanal investigasi data independen Counterpoint merilis hasil analisis spasial terkait karhutla di Kalimantan.
 
Dengan menggabungkan data sebaran titik panas dari NASA Fire Information for Resource Management System (FIRMS) dan peta spasial konsesi kehutanan Auriga Nusantara sepanjang periode 5 hingga 21 Agustus 2026, ditemukan sepuluh korporasi penyumbang titik api terbanyak.

Korporasi dengan titik api terbanyak tersebut adalah PT Hutan Ketapang Industri dengan 1.796 hotspot, disusul PT Inhutani I Unit Labanan dengan 1.025 hotspot, PT Kiani Lestari dengan 938 hotspot, dan PT Grace Putri Perdana dengan 933 hotspot.
 
Selanjutnya terdapat PT Finnantara Intiga dengan 877 hotspot, PT Wanakerta Eka Lestari dengan 830 hotspot, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dengan 750 hotspot, PT Prima Bumi Sentosa dengan 676 hotspot, PT Inhutani III Unit Nanga Pinoh dengan 672 hotspot, serta PT Inhutani I Unit Sambarata dengan 621 hotspot.
 
Analisis tersebut mencatat bahwa entitas-entitas bisnis pengelola konsesi tersebut memiliki latar belakang kepemilikan yang beragam, mulai dari grup konglomerasi, politisi, purnawirawan, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor kehutanan.

Krisis karhutla ini turut menimbulkan dampak klinis yang signifikan bagi masyarakat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa sebanyak tiga juta orang terpapar langsung oleh kabut asap hasil karhutla, yang memicu peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, dan gangguan pernapasan lainnya.
 
Di sisi teknis penanggulangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan salah satu kendala utama dalam mengendalikan api di enam provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, adalah menyusutnya ketersediaan air di sumber-sumber alami akibat cuaca kering sehingga memperlambat proses pemadaman darat maupun operasi pembasahan udara.

Ancaman penindakan hukum terhadap pelaku karhutla mengacu pada regulasi lingkungan hidup dan kehutanan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang keras pada Pasal 69 Ayat 1 Huruf h.
 
Pelanggaran yang dilakukan secara sengaja diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar sesuai Pasal 108, sementara unsur kelalaian yang menyebabkan kebakaran diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar berdasarkan Pasal 99.
 
Selain itu, Pasal 88 mengatur prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak bagi korporasi atas kerusakan lingkungan di area operasinya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, dengan ancaman sanksi tambahan berupa penyitaan keuntungan hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur pada Pasal 116 dan 119.
 
Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengancam pelaku pembakaran hutan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Proses hukum dan verifikasi lapangan terhadap temuan titik api di wilayah konsesi saat ini terus bergulir seiring desakan publik agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku skala kecil di lapangan.ssc/mn



BACA JUGA