Guru Diminta Cicipi MBG Sebelum Dibagikan, JPPI: Jangan Alihkan Tanggung Jawab Keamanan Pangan

Rabu, 12/08/2026 21:26 WIB
-

-


Jakarta, sumbarsatu.com — Tugas guru di sekolah kembali bertambah. Selain mengajar dan mendampingi siswa, guru kini diminta mencicipi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum hidangan tersebut dibagikan kepada siswa.

Kebijakan tersebut disorot karena muncul di tengah persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai guru tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang ikut menanggung risiko keamanan makanan.

Menurut Ubaid, memastikan makanan yang disajikan kepada siswa aman merupakan tanggung jawab negara dan penyelenggara program, bukan guru. Apalagi, tugas utama guru adalah melaksanakan proses pendidikan, bukan menjadi pemeriksa keamanan pangan.

Sorotan terhadap tambahan beban guru bukan hal baru. Pada Januari 2026, Ubaid juga menilai penyaluran MBG telah menambah beban nonpedagogis guru, mulai dari urusan logistik, distribusi hingga pengawasan makanan.

“Guru dibebani urusan non-pedagogis yang menggerus waktu mengajar dan mendampingi siswa,” kata Ubaid, Rabu (12/8/2026).

Keamanan Makanan Seharusnya Dijamin dari Hulu

Persoalan ini menjadi semakin penting karena program MBG sebelumnya menghadapi sejumlah insiden dugaan keracunan makanan di berbagai daerah.

Pada April 2026, misalnya, data JPPI yang dikutip Universitas Gadjah Mada mencatat sedikitnya 33.626 pelajar mengalami keracunan yang diduga berkaitan dengan MBG sejak awal 2025 hingga April 2026.

Guru Besar Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian UGM, Prof. Sri Raharjo, menilai kejadian yang berulang menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam kesiapan dan pengelolaan keamanan pangan program tersebut.

BGN sendiri sebelumnya telah mengakui pentingnya pengawasan berlapis terhadap makanan MBG. Dalam keterangan resminya pada Mei 2025, BGN menyebut kewajiban uji organoleptik—meliputi pemeriksaan tampilan, aroma, rasa, dan tekstur makanan—sebelum makanan dibagikan kepada penerima manfaat.

BGN juga menyatakan telah memperketat protokol pengantaran, penyimpanan, serta batas waktu antara makanan diterima dan dikonsumsi. 

Bahkan, pada Oktober 2025 BGN mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan rapid test makanan sebelum makanan disajikan kepada penerima manfaat. Kepala BGN saat itu menegaskan keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama.

Dalam FAQ resminya, BGN juga menyebut kontrol kualitas makanan dilakukan oleh kepala SPPG bersama ahli gizi. Makanan yang diberikan harus diperiksa, sampel makanan dipisahkan untuk pengujian laboratorium, serta kebersihan makanan dan dapur dijaga sesuai prosedur. 

Dengan mekanisme tersebut, muncul pertanyaan: jika keamanan makanan sudah menjadi bagian dari prosedur SPPG dan diawasi tenaga yang berkompeten, mengapa guru kembali ditempatkan sebagai pihak yang harus mencicipi makanan sebelum siswa?

Beban Guru Makin Melebar

Keterlibatan guru dalam distribusi MBG sebelumnya juga telah menuai kritik dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi tersebut menilai tugas guru dalam mencicipi menu, mengawasi distribusi, memastikan makanan segera dikonsumsi siswa hingga mengurus wadah makanan berpotensi mengganggu tugas utama guru.

P2G menegaskan tugas guru pada dasarnya berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian, pembimbingan, serta pelatihan peserta didik. (detikcom)

Kritik tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: MBG jangan sampai mengubah guru dari pendidik menjadi pelaksana teknis program pangan.

Di sisi lain, BGN memang terus memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan. BGN menyatakan telah mengembangkan sistem pengawasan berlapis, menerbitkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta memberikan pelatihan kepada penjamah makanan. Kerja sama dengan BPOM juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan mutu dan keamanan pangan. 

Sudaryono Pernah Cicipi Langsung Menu MBG

Kepala BGN Sudaryono sendiri diketahui pernah mencicipi menu MBG saat melakukan inspeksi mendadak di SDN Bantarjati 9, Kota Bogor, pada 24 Juli 2026. Dalam kunjungan tersebut, Sudaryono meninjau dapur penyedia, menyaksikan pembagian makanan, mencicipi menu, serta berdialog dengan siswa. 

Namun, tindakan pejabat atau pengawas mencicipi makanan dalam rangka pemeriksaan tentu berbeda dengan menjadikan guru sebagai lapisan pengaman terakhir sebelum makanan dikonsumsi siswa.

Persoalannya bukan semata-mata apakah guru mampu mencicipi makanan, melainkan siapa yang secara sistemik bertanggung jawab apabila makanan tersebut ternyata tidak aman.

Pengalaman sejumlah kasus menunjukkan bahwa keamanan pangan tidak dapat hanya mengandalkan rasa, aroma, atau tampilan makanan. BGN sendiri pernah melaporkan hasil investigasi kasus di Bandung Barat yang menyimpulkan senyawa nitrit menjadi pemicu gejala keracunan yang dialami 1.315 siswa.

Kesimpulan tersebut diperoleh melalui investigasi, pemeriksaan korban, serta kajian hasil uji mikrobiologi dan toksikologi laboratorium. 

Artinya, mencicipi makanan bukan pengganti sistem keamanan pangan yang ketat.

Guru semestinya tetap berada di ruang pendidikan: mengajar, mendampingi, membimbing, dan memastikan siswa mendapatkan hak belajar. Sementara keamanan makanan harus dijamin sejak pemilihan bahan baku, proses memasak, pemeriksaan, pengemasan, distribusi hingga makanan diterima siswa.

Jika MBG adalah program negara, maka negara pula yang harus memastikan setiap porsi yang sampai ke meja siswa benar-benar aman. Jangan sampai ketika terjadi masalah, guru yang berada di garis akhir justru ikut menanggung risiko dari kelemahan sistem yang berada jauh di luar kewenangan mereka.ssc/mn



BACA JUGA