Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

Senin, 10/08/2026 16:54 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan. Salah satu bentuknya adalah pemberian keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Yassierli mengatakan keringanan iuran tersebut diberikan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," ujar Yassierli.

Yassierli berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai "pahlawan lingkungan" karena berperan mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, kontribusi tersebut diikuti risiko pekerjaan yang tidak ringan, mulai dari bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik. Karena itu, pelindungan jaminan sosial menjadi bagian penting untuk memastikan mereka dapat bekerja dengan lebih aman.

Aksi Kolaborasi tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.ssc



BACA JUGA