Padang, sumbarsatu.com—Analisis mendalam mengenai kegagalan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam mengantarkan Muhammad Taufik meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas (Unand).
Dalam sidang ujian terbuka disertasi yang berlangsung di Ruang Sidang Sekolah Pascasarjana Unand, Jumat (19/6/2026), Taufik dinyatakan lulus dengan predikat pujian (cumlaude) dan meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) sempurna 4,00.
Pencapaian tersebut sekaligus menorehkan sejarah baru bagi Universitas Andalas. Muhammad Taufik tercatat sebagai lulusan doktor pertama Program Studi Doktor Sosiologi FISIP Sekolah Pascasarjana Unand.
“Dengan kelulusan ini, Muhammad Taufik merupakan lulusan doktor pertama untuk Program Studi Doktor Sosiologi FISIP Sekolah Pascasarjana Unand,” ujar Ketua Sidang, Dr. Jendrius, M.Si., saat membacakan keputusan dewan penguji.
Dalam sidang tersebut, Taufik mempertahankan disertasi berjudul Kegagalan Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Penelitian itu menelaah alasan di balik tidak terlaksananya regulasi yang telah berlaku selama seperempat abad.
Proses akademik Taufik didampingi tim promotor yang terdiri atas Prof. Dr. Alfan Miko, M.Si. sebagai promotor utama, serta Dr. Indraddin, M.Si. dan Dr. Bob Alfiandi, M.Si. sebagai ko-promotor. Sementara tim penguji dipimpin Prof. Dr. Afrizal, M.A., dengan anggota Dr. Azwar, M.Si. dan Dr. Roni Ekha Putera, M.P.A. Adapun penguji eksternal adalah Prof. Susi Fitria Dewi, M.Si., Ph.D.
Disertasi tersebut mendapat perhatian para penguji karena mengungkap fenomena yang disebut sebagai “kekalahan hukum” negara (legal defeat), yakni kondisi ketika sebuah regulasi tidak dapat dijalankan akibat kuatnya resistensi sosial yang tumbuh di masyarakat.
Menurut Muhammad Taufik, penolakan masyarakat Agam terhadap perubahan batas wilayah tidak semata-mata dipicu persoalan administratif, melainkan berkaitan erat dengan identitas sosial, harga diri adat, serta martabat nagari yang mereka pertahankan.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa gerakan pembangkangan sipil yang berlangsung selama bertahun-tahun berhasil menekan negara untuk tidak melanjutkan implementasi kebijakan tersebut.
“Kita pastikan itu masyarakat mampu membuat negara gagal dan tidak melakukan win-win solution. Tetapi adalah memberhentikan, menukar, dan mendorong negara untuk menerbitkan undang-undang baru,” ujar Muhammad Taufik di hadapan dewan penguji.

Salah satu temuan penting dalam penelitian tersebut adalah konsep inverted elitism atau elitisme terbalik. Dalam fenomena ini, birokrasi lokal tidak sepenuhnya menjadi perpanjangan tangan negara, melainkan cenderung beradaptasi dan bersenyawa dengan aspirasi masyarakat untuk menghindari kehilangan legitimasi sosial di tingkat akar rumput.
Penguji eksternal, Prof. Susi Fitria Dewi, menilai penelitian tersebut menarik karena mampu memotret pertarungan antara logika formal negara dengan kekuatan budaya dan identitas kewargaan yang hidup di masyarakat.
Sementara itu, Prof. Alfan Miko menyebut nasib PP Nomor 84 Tahun 1999 sebagai regulasi yang “mati terkubur tanpa batu nisan”. Ia menilai penelitian tersebut membuka ruang bagi kajian-kajian lanjutan, terutama melalui pendekatan metode campuran (mixed methods) untuk mengkaji aspek spasial, tata kelola wilayah, hingga dampak fiskal yang ditimbulkan oleh sengketa batas daerah.
Keberhasilan meraih gelar doktor dengan IPK sempurna tidak hanya menjadi pencapaian akademik pribadi bagi Muhammad Taufik. Disertasi yang dihasilkannya juga dinilai memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kajian sosiologi hukum di Indonesia, khususnya dalam memahami relasi antara negara, hukum, dan kekuatan masyarakat sipil dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Kemenangan Kultural Masyarakat Agam atas Regulasi Negara
Disertasi doktoral Muhammad Taufik tidak hanya menjelaskan alasan mandeknya pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, tetapi juga menawarkan perspektif baru dalam kajian sosiologi hukum mengenai hubungan antara negara, hukum, dan masyarakat adat.
Dalam penelitian tersebut, Taufik menyimpulkan bahwa kelumpuhan PP Nomor 84 Tahun 1999 selama lebih dari 25 tahun bukan semata-mata disebabkan persoalan administratif atau teknis pemerintahan. Sebaliknya, kondisi itu merupakan bentuk kemenangan kultural masyarakat Agam terhadap hukum positif negara melalui praktik pembangkangan sipil yang berlangsung secara konsisten dan terorganisasi.

Menurutnya, perlawanan masyarakat lahir dari kesadaran kolektif untuk mempertahankan martabat nagari, batas ulayat, dan ruang hidup yang dianggap terancam oleh kebijakan negara yang disusun secara teknokratis.
“Gerakan tersebut berakar pada memori historis tentang otonomi nagari serta keyakinan bahwa menjaga tanah ulayat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mempertahankan adat, agama, dan asal-usul masyarakat Minangkabau,” kata pengajar UIN Imam Bonjol Padang ini.
Temuan lain yang dinilai penting adalah terbentuknya aliansi kultural antara masyarakat Agam dan Suku Kurai di Kota Bukittinggi. Jika masyarakat Agam menolak pelepasan wilayah dari luar kota, maka Suku Kurai melakukan penolakan dari dalam karena khawatir perluasan wilayah akan mengurangi posisi dan identitas mereka sebagai penduduk asli Bukittinggi.
Kolaborasi dua kekuatan sosial berbasis adat tersebut dinilai berhasil menghambat implementasi kebijakan pemerintah pusat. Dalam konteks ini, negara tidak berhadapan dengan satu kelompok masyarakat, melainkan dengan jaringan resistensi sosial yang memperoleh legitimasi kuat dari nilai-nilai budaya lokal.
Sebaliknya, kelompok yang mendukung perluasan wilayah dinilai gagal membangun dukungan publik yang memadai. Argumentasi mereka yang bertumpu pada manfaat ekonomi, peningkatan fasilitas perkotaan, dan kenaikan nilai properti tidak mampu menandingi narasi kelompok penolak yang mengusung isu penyelamatan adat, identitas, dan tanah ulayat.
Penelitian ini juga menemukan fenomena yang disebut inverted elitism atau elitisme terbalik. Dalam situasi tersebut, elite birokrasi daerah, termasuk pemerintah dan DPRD Kabupaten Agam, berada dalam dilema antara menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan mempertahankan legitimasi sosial di hadapan masyarakat.
Akibatnya, muncul apa yang disebutnya sebagai institutional disobedience atau pembangkangan institusional. Pemerintah daerah memilih tidak melaksanakan tahapan administratif penyerahan wilayah karena menilai langkah tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu stabilitas masyarakat.
Dari sisi regulasi, Muhammad Taufik menilai PP Nomor 84 Tahun 1999 mengandung cacat substansial sejak awal pembentukannya. Regulasi tersebut lahir pada masa transisi menuju era otonomi daerah, namun masih membawa semangat sentralistik yang tidak lagi sejalan dengan perkembangan politik lokal.
Menggunakan model analisis ROCCIPI, penelitian ini menunjukkan bahwa substansi aturan gagal berinteraksi dengan kepentingan, nilai, dan keyakinan masyarakat setempat. Akibatnya, regulasi tersebut kehilangan daya hidup sosial dan tidak pernah memperoleh legitimasi yang cukup untuk dijalankan secara efektif.
Puncak dari proses tersebut terjadi ketika pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi. Baginya, lahirnya regulasi baru itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap realitas sosial yang berkembang selama puluhan tahun sekaligus menandai apa yang disebutnya sebagai legal defeat atau kekalahan hukum negara.
Menurutnya, pemerintah akhirnya memilih mengakomodasi aspirasi masyarakat demi menjaga kemaslahatan publik dan stabilitas sosial yang lebih luas.
Melalui penelitian ini, Taufik merekomendasikan agar pemerintah tidak lagi memaksakan kebijakan teknokratis yang tidak memiliki akar sosiologis yang kuat. Ia menilai proses pembentukan kebijakan publik harus lebih mengedepankan dialog, deliberasi yang autentik, serta sensitivitas terhadap budaya lokal.
Secara teoretis, penelitian ini juga mendorong pengembangan kajian sosiologi hukum dengan memasukkan unsur justifikasi moral berbasis adat dan nilai keagamaan sebagai landasan sah bagi pembangkangan sipil. Selain itu, konsep pembangkangan institusional oleh pemerintah daerah dinilai perlu mendapat perhatian sebagai salah satu mekanisme pengimbang dalam sistem desentralisasi.
Meski demikian, ia mengakui penelitiannya memiliki sejumlah keterbatasan. Studi ini belum melakukan perbandingan secara luas dengan kasus-kasus sengketa wilayah lain di Indonesia yang berakhir dengan kemenangan negara. Selain itu, dinamika internal kelompok pendukung perluasan wilayah juga belum dapat dipetakan secara mendalam karena keterbatasan akses data.
Penelitian ini juga belum mengkaji secara rinci dampak ekonomi makro yang mungkin timbul akibat stagnasi implementasi regulasi selama lebih dari dua dekade.
“Oleh karena itu, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengkaji berbagai aspek tersebut, termasuk kemungkinan kerja sama regional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2024 dan wacana pembentukan Kabupaten Agam Tuo sebagai alternatif penataan wilayah di masa depan,” lanjutnya.
Muhammad Taufik
Muhammad Taufik, bergelar Tuanku Rajo Mangkuto, lahir di Baso, Kabupaten Agam, pada 17 Mei 1976. Anak bungsu dari tujuh bersaudara pasangan almarhumah Hj. Nur Insani dan almarhum Muhammad Nizar Tuanku Nan Kayo ini menempuh pendidikan di SD Negeri 2 Baso, MTI Candung, kemudian melanjutkan studi Hukum Keluarga di IAIN Imam Bonjol Padang dan meraih gelar magister Sosiologi dari Universitas Gadjah Mada pada 2003.
Sejak 2005, ia mengabdi sebagai dosen UIN Imam Bonjol Padang dengan bidang kajian sosiologi hukum, hukum keluarga, dan metodologi penelitian.
Aktif berorganisasi sejak masa mahasiswa, Taufik pernah memimpin HMI Cabang Padang dan sejumlah organisasi kemahasiswaan. Di luar kampus, ia terlibat dalam berbagai lembaga sosial, kepemiluan, dan keagamaan, seperti PBHI Sumatera Barat, KIPP Sumatera Barat, FKUB Sumatera Barat, PERTI, MES, dan HISSI. Bersama sejumlah kolega, ia mendirikan Revolt Institute pada 2003 yang bergerak di bidang riset, survei, dan kebijakan publik.
Kiprahnya dalam dunia kepemiluan antara lain sebagai anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu, tim pakar debat calon kepala daerah, serta Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sumatera Barat.
Selain akademisi, ia juga dikenal sebagai penulis dan penerjemah dengan karya yang terbit di berbagai media massa dan jurnal ilmiah bereputasi.
Sidang ujian terbuka yang berlangsung selama sekitar dua setengah jam itu juga menyita perhatian banyak kalangan. Ruang sidang Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas dipenuhi akademisi, kolega, sahabat, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak yang datang untuk menyaksikan langsung proses promosi doktor Muhammad Taufik.
Antusiasme para tamu bahkan menjadi catatan tersendiri dalam sejarah pelaksanaan ujian terbuka di Sekolah Pascasarjana Unand. Ketua Penguji, Prof. Dr. Afrizal, M.A., menyebut jumlah peserta dan undangan yang hadir merupakan yang terbanyak sepanjang pelaksanaan ujian terbuka program doktor di lingkungan Sekolah Pascasarjana Unand.
“Ini rekor yang sulit dipecahkan. Gedung penuh, seluruh kursi terisi, bahkan banyak tamu yang tidak mendapatkan tempat duduk. Begitu juga dengan karangan bunga ucapan yang berjejer mengelilingi gedung ini,” ujar Afrizal.
Ramainya kehadiran tamu dan kolega tersebut menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap disertasi yang mengkaji konflik batas wilayah antara Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, sekaligus menjadi bentuk dukungan atas pencapaian akademik Muhammad Taufik yang berhasil meraih gelar doktor pertama dari Program Studi Doktor Sosiologi FISIP Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas.ssc/mn