Jakarta, sumbarsatu.com--Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang, Selasa (9//6/2026).
RUU tersebut sebelumnya telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR untu dibahas pada 20 Mei lalu. Dengan demikian, proses pembahasan hingga pengesahan hanya berlangsung sekitar 20 hari.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat berlangsung cepat karena revisi hanya memuat tujuh materi pokok. Menurutnya, ruang lingkup perubahan yang dibahas relatif terbatas sehingga proses penyelesaiannya tidak memerlukan waktu yang panjang.
Ia juga mempersilakan masyarakat yang tidak sependapat dengan substansi maupun proses pengesahan undang-undang tersebut untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu perubahan yang disahkan berkaitan dengan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam undang-undang sebelumnya, seluruh anggota Polri, tanpa membedakan pangkat, memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.
Melalui undang-undang yang baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
Selain mengatur usia pensiun, undang-undang tersebut juga membuka peluang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan di sejumlah instansi tertentu tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian. Salah satunya adalah instansi yang berkaitan dengan sektor pangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pangan dan gizi yang diatur dalam undang-undang tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program-program strategis nasional yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.