Museum Syekh Burhanuddin Ulakan: Menjaga Pusaka, Menghidupkan Tradisi, Meluruskan Arah Sejarah

Sabtu, 13/06/2026 11:21 WIB
SYEKH

SYEKH

 

OLEH Buya Hery Firmansyah, S.H. Tuanku Khalifah XV Syekh Burhanuddin Ulakan

Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

SYEKH Burhanuddin Ulakan bukan hanya tokoh sejarah. Beliau adalah suluh keilmuan, mata rantai sanad, pusat ingatan umat, dan salah satu tonggak besar penyebaran Islam di Minangkabau. Nama beliau hidup bukan semata-mata karena dicatat dalam buku sejarah, melainkan karena ajaran, manuskrip, pusaka, surau, silsilah, ziarah, Basapa, baiat, dan adab keilmuan yang terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Oleh karena itu, setiap pembicaraan tentang Museum Syekh Burhanuddin Ulakan harus ditempatkan secara hati-hati. Museum ini tidak boleh dipahami sekadar sebagai bangunan, proyek fisik, atau ruang pajang benda-benda lama.

Museum Syekh Burhanuddin merupakan amanah sejarah, amanah ahli waris, amanah jamaah, dan amanah kebudayaan Islam Minangkabau. Museum ini harus dibangun di atas fakta, adab, musyawarah, dan penghormatan terhadap mata rantai pewarisan yang selama ini menjaga peninggalan beliau.

Saya menyambut baik setiap gagasan yang ingin memuliakan Syekh Burhanuddin Ulakan. Saya juga menghargai pandangan akademik yang melihat Museum Syekh Burhanuddin sebagai living heritage museum atau museum warisan hidup.

Konsep ini pada dasarnya sangat baik, bahkan sejalan dengan apa yang selama ini kami pahami dan rawat di Surau Pondok Ketek. Namun, konsep yang baik harus diletakkan di atas dasar yang benar. Living heritage tidak boleh dipisahkan dari sumber hidupnya.

Warisan yang hidup tidak dapat dipindahkan begitu saja dari akar sejarah, tempat penyimpanan pusaka, manuskrip, ahli waris, tradisi surau, dan jamaah yang selama ini menjaganya.

Di sinilah saya merasa perlu menyampaikan pandangan secara jernih. Bukan untuk memperpanjang perdebatan, bukan untuk menolak pembangunan, dan bukan pula untuk merendahkan pandangan siapa pun. T

ulisan ini saya sampaikan untuk meluruskan arah, menjaga marwah sejarah, dan memastikan agar rencana Museum Syekh Burhanuddin Ulakan benar-benar berdiri di atas fondasi yang sahih.

Museum Syekh Burhanuddin Ulakan tidak dapat dipisahkan dari Surau Pondok Ketek. Di tempat inilah sejak dahulu tersimpan peninggalan benda-benda bersejarah dan manuskrip warisan Syekh Burhanuddin Ulakan. Di tempat ini pula tradisi yang berhubungan dengan pusaka, pengajian, baiat, ratik, fawatih, dan adab keilmuan masih berjalan.

Surau Pondok Ketek bukan hanya tempat penyimpanan benda. Ia adalah ruang pewarisan. Ia bukan hanya menyimpan masa lalu, tetapi juga menghidupkan ingatan, ilmu, dan praktik keagamaan yang masih berdenyut hingga sekarang.

Keistimewaan Surau Pondok Ketek justru terletak pada pertemuan tiga unsur yang jarang dimiliki sebuah museum.

Pertama, warisan intelektual berupa manuskrip. Kedua, warisan material berupa pusaka, pakaian, kopiah, ikat pinggang, dan peninggalan para khalifah. Ketiga, warisan hidup berupa tradisi yang masih dipraktikkan masyarakat. Banyak museum memiliki benda.

Banyak museum memiliki narasi. Namun, tidak banyak museum yang memiliki kesinambungan antara benda, naskah, tempat, pewaris, jamaah, dan praktik budaya-keagamaan yang masih berlangsung.

Di Surau Pondok Ketek tersimpan warisan yang sangat penting, yaitu empat helai pakaian atau jubah kebesaran, tujuh peci atau kopiah, satu ikat pinggang, serta lima puluh empat manuskrip warisan Syekh Burhanuddin Ulakan.

Di samping itu, terdapat pula benda-benda pusaka para khalifah setelah beliau. Sebagian peninggalan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Padang Pariaman. Ini bukan klaim kosong, bukan cerita yang dibuat-buat, dan bukan retorika untuk kepentingan sesaat. Ini adalah fakta pewarisan yang selama ini dijaga, dirawat, dan dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, apabila kita berbicara tentang Museum Syekh Burhanuddin Ulakan, jantungnya haruslah koleksi, manuskrip, pusaka, dan tradisi yang berada di Surau Pondok Ketek. Museum tidak dapat dibangun dengan mengabaikan benda yang akan dimuseumkan. Narasi tidak boleh disusun tanpa menghormati sumber narasi. Tata pamer tidak boleh dirancang tanpa memperhatikan asal-usul koleksi. Sebab, museum yang baik bukan hanya indah bangunannya, melainkan juga benar dasar sejarahnya.

Saya setuju bahwa Museum Syekh Burhanuddin Ulakan harus menjadi living heritage museum. Akan tetapi, living heritage di sini tidak boleh dipahami hanya sebagai istilah yang indah. Ia harus dipahami sebagai warisan budaya yang hidup: warisan keilmuan, warisan manuskrip, warisan surau, warisan sanad, warisan pusaka, dan warisan praktik keagamaan masyarakat. Jika pengertian ini diterima, Surau Pondok Ketek bukan berada di pinggir konsep, melainkan berada di pusat konsep tersebut.

Tradisi melihat pakaian Syekh Burhanuddin, misalnya, bukan sekadar kegiatan melihat benda pusaka. Tradisi itu disertai penyampaian sejarah, penjelasan hikmah, kiasan pakaian, penguatan adab kepada guru, serta pemahaman mengenai jalan keilmuan dan pengajian.

Sebelum pakaian dibuka dan diperlihatkan kepada jamaah atau pengunjung, terdapat adab, tahlilan, ratik, dan penghormatan terhadap mata rantai pewarisan. Dalam tradisi itu, benda tidak diperlakukan sebagai barang keramat tanpa makna, melainkan sebagai saksi sejarah dan media ingatan kolektif umat.

Demikian pula Basapa. Basapa bukan sekadar keramaian tahunan. Ia merupakan peristiwa keagamaan, sosial, budaya, dan historis yang menghubungkan jamaah dengan Syekh Burhanuddin Ulakan. Jamaah Syattariyah, jamaah tarekat lain, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, peneliti, pejabat daerah, tokoh nasional, bahkan tamu dari luar negeri datang ke Ulakan bukan hanya untuk melihat tempat, tetapi juga untuk menyentuh ingatan, mengambil berkah ilmu, memahami sejarah, dan menyambung hubungan dengan tradisi yang telah hidup selama berabad-abad.

Selain Basapa, di Surau Pondok Ketek masih berlangsung berbagai tradisi keagamaan dan keilmuan, seperti mengambil baiat Syattariyah, meminta fawatih, menyerahkan labai, katik, dan imam, mengambil atau meminta kurah, serta memperoleh pembekalan ilmu syariat, tarekat, hakikat, dan makrifat bagi jamaah maupun calon urang siak. Semua ini merupakan unsur living heritage yang nyata. Ia bukan konsep di atas kertas, melainkan hidup dalam praktik masyarakat.*



BACA JUGA