Bonus Kepala Daerah dan Logika Penghargaan dalam Pemerintahan

Sabtu, 13/06/2026 13:06 WIB

OLEH Djohermansyah Djohan--Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pj. Gubernur Riau 2013–2014

GELOMBANG operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat sejumlah kepala daerah memunculkan pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa korupsi terus berulang di daerah meskipun reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, dan pengawasan semakin diperkuat?

Di tengah suasana itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melontarkan gagasan yang menarik sekaligus kontroversial, yakni memberikan bonus kepada kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya sederhana: mendorong kreativitas daerah dalam menggali potensi ekonomi, memperkuat kemandirian fiskal, sekaligus memberikan insentif kepada kepala daerah yang berkinerja baik.

Sebagian pihak langsung bereaksi sinis. Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, mengapa pejabat justru diberi bonus? Bukankah uang daerah lebih baik digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai layanan publik lainnya?

Pertanyaan tersebut wajar. Namun, jika dicermati lebih dalam, persoalan yang hendak disentuh Menteri Dalam Negeri sebenarnya bukan sekadar soal bonus. Gagasan itu menyentuh isu yang selama ini cenderung dihindari, yaitu apakah negara telah memberikan penghargaan yang layak kepada kepala daerah yang mengelola pemerintahan secara jujur dan berkinerja baik.

Fakta yang jarang diketahui publik adalah bahwa gaji kepala daerah relatif kecil dibandingkan dengan tanggung jawab yang mereka emban. Seorang bupati atau wali kota menerima penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan, sedangkan gubernur sekitar Rp9 juta per bulan. Angka ini praktis tidak berubah selama lebih dari dua dekade.

Ironisnya, mereka mengelola anggaran hingga puluhan triliun rupiah dan memikul tanggung jawab politik, administratif, sosial, serta keamanan dan ketertiban wilayah selama 24 jam sehari.

Memang, mereka memperoleh rumah jabatan, kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, dan biaya penunjang operasional. Namun, fasilitas tersebut bukanlah penghasilan pribadi yang dapat digunakan secara bebas untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Di sinilah paradoks muncul. Negara menuntut integritas yang tinggi dari kepala daerah, tetapi pada saat yang sama enggan mendiskusikan secara rasional apakah sistem remunerasi yang berlaku saat ini sudah memadai.

Tentu saja, hal itu tidak berarti korupsi terjadi semata-mata karena rendahnya penghasilan. Korupsi merupakan persoalan yang jauh lebih kompleks. Biaya politik pilkada yang mahal, lemahnya transparansi, praktik jual beli jabatan, hingga budaya patronase masih menjadi akar persoalan yang lebih besar.

Karena itu, bonus kepala daerah tidak boleh dipandang sebagai obat mujarab pemberantasan korupsi. Bonus hanyalah salah satu instrumen insentif dalam sistem yang lebih luas.

Dalam teori tata kelola modern, insentif bukanlah sesuatu yang tabu. Dunia usaha mengenalnya sebagai bonus kinerja. Banyak negara juga memberikan penghargaan tambahan kepada pejabat publik yang berhasil mencapai target tertentu. Prinsipnya sederhana: kinerja yang baik layak memperoleh penghargaan.

Namun, penghargaan tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan distorsi.

Kekhawatiran bahwa bonus akan mendorong kepala daerah menaikkan pajak dan retribusi secara membabi buta sebenarnya kurang tepat. Jenis pajak daerah maupun batas tarifnya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kepala daerah tidak dapat secara sewenang-wenang menciptakan pajak baru atau menaikkan tarif sesuka hati.

Yang lebih mungkin terjadi adalah peningkatan intensifikasi pemungutan, perbaikan basis data wajib pajak, digitalisasi sistem penerimaan, serta penggalian objek pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal. Kreativitas semacam inilah yang justru dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Karena itu, jika bonus hendak diterapkan, ukurannya tidak boleh semata-mata berdasarkan kenaikan PAD secara nominal. Bonus harus berbasis pada kinerja yang sehat dan terukur.

Misalnya, peningkatan PAD yang dicapai tanpa menaikkan tarif pajak, tanpa membebani masyarakat, tanpa memperburuk iklim investasi, serta tetap diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lebih jauh lagi, bonus sebaiknya tidak menjadi skema baru yang berdiri sendiri. Mekanismenya dapat diintegrasikan ke dalam komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) kepala daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, insentif tetap berada dalam koridor tata kelola yang jelas dan akuntabel.

Namun, sesungguhnya terdapat isu yang lebih mendasar daripada bonus, yaitu ketimpangan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selama ini daerah dituntut kreatif meningkatkan PAD, tetapi ruang fiskalnya dibatasi. Jenis pajak yang boleh dipungut telah ditentukan. Banyak sumber penerimaan strategis tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Pada saat yang sama, transfer ke daerah kerap mengalami penyesuaian bahkan pemotongan. Dana Bagi Hasil (DBH), yang merupakan hak daerah, juga tidak jarang mengalami keterlambatan penyaluran.

Akibatnya, banyak kepala daerah terjebak dalam situasi paradoks. Mereka diminta mandiri, tetapi instrumen untuk mencapai kemandirian tersebut justru dibatasi.

Otonomi daerah yang sehat memerlukan keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya. Memberikan target yang tinggi tanpa menyediakan instrumen yang memadai hanya akan melahirkan frustrasi fiskal.

Karena itu, perdebatan mengenai bonus kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada soal angka dan fasilitas. Yang lebih penting adalah bagaimana membangun sistem yang membuat kepala daerah tidak perlu mencari penghasilan melalui jalur-jalur gelap, tidak tergoda menjual perizinan, dan tidak terdorong menyalahgunakan kewenangan demi menutupi biaya politik yang mahal.

Integritas memang tidak bisa dibeli dengan bonus. Namun, negara juga tidak boleh menutup mata terhadap pentingnya sistem penghargaan yang adil bagi pejabat publik yang bekerja dengan baik.

Jika kita menghendaki kepala daerah yang profesional, bersih, dan fokus melayani rakyat, maka yang harus dibangun bukan hanya sistem hukuman bagi mereka yang korup, melainkan juga sistem penghargaan bagi mereka yang berprestasi.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, kedua instrumen tersebut—punishment dan reward—harus berjalan beriringan. Tanpa hukuman yang tegas, korupsi akan terus berulang. Namun, tanpa penghargaan yang adil, negara juga kehilangan kemampuan untuk memotivasi lahirnya kepemimpinan daerah yang berintegritas dan berkinerja tinggi.*



BACA JUGA