ILC Adopsi Standar Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Sejalan

Sabtu, 13/06/2026 11:09 WIB

Jenewa, sumbarsatu.com — Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) resmi mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional yang mengatur kerja layak dalam ekonomi platform.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi internasional tersebut menjadi angin segar bagi ekosistem digital domestik. Menurutnya, perkembangan ekonomi platform yang begitu masif telah mengubah lanskap bursa kerja secara drastis, sehingga penguatan pelindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan ruang inovasi dan pertumbuhan bisnis digital.

Transformasi ekonomi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi dunia usaha, tetapi juga bagi para pekerja dan masyarakat luas.

Bagi Indonesia, Konvensi mengenai Kerja Layak dalam Ekonomi Platform ini menjadi kerangka acuan yang sangat penting bagi negara-negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Konvensi tersebut dinilai ideal karena berhasil menjaga keseimbangan antara penguatan hak pekerja dan fleksibilitas penerapannya, sehingga setiap negara memiliki ruang untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan hukum serta praktik nasional masing-masing.

Ada sejumlah prinsip utama dalam standar baru ini yang dinilai sangat dekat dengan kebutuhan harian para pekerja digital di Indonesia, seperti pengemudi ojek online dan kurir logistik.

Poin-poin krusial tersebut mencakup jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, pelindungan sosial, serta transparansi dalam penggunaan sistem otomatis atau algoritma aplikasi. Selain itu, aspek pelindungan data pribadi dan proses penanganan keluhan yang adil juga menjadi sorotan utama dalam standardisasi ini.

Sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tercepat di dunia, Indonesia memiliki jutaan pekerja platform yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem digital.

Oleh karena itu, standar internasional ini dinilai menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki tata kelola, memastikan pekerja memahami hak dan kewajibannya, serta menjaga agar bisnis platform tetap dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Meski standar global ini telah diadopsi di Jenewa, implementasinya di tanah air tidak serta-merta berlaku secara otomatis. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa setiap ketentuan dalam konvensi tersebut harus melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Pemerintah dipastikan akan mengawal ketat proses lanjutan di ILO, termasuk dalam pertemuan Governing Body pada November mendatang yang akan merumuskan rekomendasi teknis secara lebih rinci.

Indah menekankan bahwa meski ini merupakan kabar baik bagi forum tripartit Indonesia yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja, pihak nasional tetap perlu mencermati proses di ILO secara matang dan menilai kesiapan regulasi dalam negeri sebelum mengambil keputusan terkait ratifikasi.

Melalui adopsi standar internasional ini, Indonesia menyatakan kesiapannya untuk terus bersinergi. Pemerintah berharap transformasi digital ke depan tidak sekadar memperluas lapangan kerja dan peluang ekonomi, tetapi juga mampu menghadirkan lingkungan kerja yang aman, adil, transparan, dan bermartabat bagi seluruh pekerja platform di Indonesia.ssc



BACA JUGA