Simpang Empat, sumbarsatu.com – Polemik aksi mogok kerja dokter di RSUD Pasaman Barat berbuntut panjang. Seorang warga Pasaman Barat, Doni Saputra, secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Gugatan tersebut ditujukan kepada 17 dokter yang terlibat dalam aksi mogok kerja di RSUD Pasaman Barat pada Rabu (3/6/2026). Selain para dokter, Doni juga menggugat RSUD Pasaman Barat, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, DPRD Pasaman Barat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pasaman Barat, serta Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI.
Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rimba, Ruswar Dedison, SH and Partners. Surat gugatan tersebut tertanggal 4 Juni 2026.
Dasar Gugatan
Dalam surat gugatan setebal 10 halaman itu, Doni menyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai warga negara yang peduli terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia, dan pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan.
Penggugat mendasarkan gugatannya pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme Citizen Lawsuit (Actio Popularis) atau gugatan warga negara yang bertujuan memperjuangkan kepentingan publik akibat terganggunya pelayanan kesehatan di daerah itu.
Dalam posita gugatan disebutkan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan 17 dokter spesialis dan dokter umum RSUD Pasaman Barat pada Rabu (3/6/2026) menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut berhenti total. Akibatnya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis tidak memperoleh haknya.
Penggugat juga menyebut aksi serupa bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, kejadian tersebut telah berulang dan menimbulkan gangguan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Doni berpendapat bahwa keterlambatan pembayaran insentif dokter tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pelayanan kesehatan karena pelayanan medis berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa masyarakat.
“Keadaan keuangan daerah yang mengalami defisit merupakan persoalan kebijakan dan manajemen pemerintahan yang tidak boleh berakibat pada terhentinya pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Doni.
Doni menilai para dokter yang melakukan aksi mogok kerja telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Menurut penggugat, dokter memiliki kewajiban memberikan pelayanan medis dan mengutamakan keselamatan pasien di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Karena itu, penghentian pelayanan secara massal dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip etik profesi kedokteran.
RSUD Dinilai Lalai
Selain menggugat para dokter, Doni juga menyoroti tanggung jawab manajemen RSUD Pasaman Barat.
Menurutnya, rumah sakit lalai karena tidak mampu mengantisipasi dan mencegah terjadinya mogok kerja yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Doni berpendapat pihak rumah sakit seharusnya telah mengetahui persoalan keterlambatan pembayaran insentif sejak jauh hari. Karena itu, manajemen RSUD dinilai seharusnya mengambil langkah mediasi dan penyelesaian lebih cepat agar pelayanan tetap berjalan.
Selain itu, RSUD juga dianggap tidak memiliki rencana darurat maupun mekanisme pengganti ketika tenaga medis menghentikan pelayanan. Atas dasar itu, penggugat menilai manajemen rumah sakit turut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.
Gugatan tersebut tidak hanya menyasar para dokter dan rumah sakit. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat digugat karena dianggap gagal mengelola keuangan daerah dan menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan.
DPRD Pasaman Barat turut dimasukkan sebagai tergugat karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal sehingga persoalan pelayanan kesehatan dapat terjadi.
Sementara itu, IDI Cabang Pasaman Barat digugat karena dianggap tidak mengambil langkah nyata terhadap anggotanya yang melakukan aksi mogok kerja.
Adapun Kementerian Kesehatan RI digugat karena dinilai memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk dalam menyelesaikan konflik antara tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit.
Minta Sanksi Berat untuk Dokter
Dalam gugatannya, Doni juga meminta agar para dokter yang melakukan aksi mogok dikenakan sanksi etik.
Sanksi yang diminta mulai dari peringatan tertulis dan pembinaan, pembekuan sementara keanggotaan organisasi profesi, hingga pemberhentian tetap dari organisasi profesi serta pencabutan rekomendasi izin praktik apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Aksi mogok kerja yang menyebabkan terganggunya pelayanan kesehatan publik merupakan pelanggaran serius yang harus mendapatkan tindakan tegas,” kata Doni.
Dalam bagian petitum, Doni mengklaim telah terjadi kerugian materiil dan immateriil akibat terhentinya pelayanan kesehatan.
Kerugian immateriil berupa rasa cemas, ketakutan, hilangnya rasa aman, serta kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa masyarakat ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Sementara itu, kerugian materiil berupa biaya tambahan berobat ke tempat lain dan berbagai kerugian akibat keterlambatan penanganan medis ditaksir sebesar Rp200 juta.
Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1,2 miliar.
Menariknya, dalam gugatan disebutkan bahwa apabila tuntutan tersebut dikabulkan, dana ganti rugi akan diberikan sebagai kompensasi kepada masyarakat Pasaman Barat yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Pasaman Barat.
Perbaikan Sistem Pelayanan Kesehatan
Selain menuntut ganti rugi, penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan RSUD Pasaman Barat menyusun prosedur tetap dan rencana darurat guna mencegah terulangnya penghentian pelayanan kesehatan.
“Kami meminta pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan memperbaiki sistem pembayaran hak tenaga kesehatan sehingga konflik serupa tidak terulang pada masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyatakan telah mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan yang menyebabkan terganggunya pelayanan dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, mengatakan pemerintah daerah telah menggelar pertemuan dengan para dokter spesialis pada Rabu (3/6) sore. Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Direktur RSUD Pasaman Barat, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Yulianto, pemerintah daerah memahami aspirasi para dokter terkait pemberian insentif dan berkomitmen mencari solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita telah mengadakan pertemuan dengan para dokter spesialis. Alhamdulillah sudah diperoleh solusi atas permasalahan yang terjadi. Pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka mulai besok,” ujar Yulianto.
Ia menjelaskan pemerintah daerah akan mengkaji kemungkinan perubahan regulasi terkait mekanisme pemberian insentif dokter spesialis. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan harus tetap sesuai aturan dan tidak boleh menimbulkan penerimaan ganda.
Yulianto juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Menurutnya, dokter spesialis yang berstatus aparatur sipil negara memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pelayanan sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku.
“Pemkab Pasaman Barat berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi solusi jangka panjang sehingga gangguan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Pasaman Barat tidak terulang lagi,” ujarnya.ssc/nir