Keluarga Korban Penganiayaan Meri Nilai Ada Janggal Proses Penyidikan di Polres Pasbar

Jum'at, 23/01/2026 20:49 WIB
Adegan reka ulang kasus pengeroyokkan

Adegan reka ulang kasus pengeroyokkan

Pasbar, sumbarsatu.com – Penanganan perkara kasus pengeroyokan yang menewaskan Meri (48) di Jorong Durian Tigo Batang, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, yang terjadi pada 2 Desember 2025 lalu,  menuai perhatian serius.

Keluarga korban menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan, khususnya terkait kesulitan penyidik menghadirkan saksi yang justru berujung pada dorongan agar pihak keluarga korban ikut mencarikan saksi yang memberatkan pelaku.

Kondisi tersebut, dipandang tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana, mengingat perkara pengeroyokan yang mengakibatkan kematian bukan merupakan delik aduan, melainkan tindak pidana umum yang menjadi tanggung jawab penuh negara.

“Dalam perkara pidana yang menimbulkan korban jiwa, negara wajib aktif. Tidak tepat jika beban pembuktian secara praktik dialihkan kepada keluarga korban,” ujar Rully Firmansyah, juru bicara keluarga korban, dalam keterangan persnya  kepada media, Jumat ( 23/1/2026) di Simpang Empat.

Delik Biasa, Penyidikan Wajib Proaktif

Menurut Rully secara yuridis, kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia termasuk dalam kategori delik biasa, antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan ketentuan penganiayaan berat yang berakibat kematian.

Dia menyebut, dalam proses hukum tidak bergantung pada pengaduan korban.

Aparat penegak hukum wajib memproses perkara secara aktif tanggung jawab pembuktian sepenuhnya berada pada penyidik dan penuntut umum

Menurut Rully, sejak peristiwa pidana terjadi dan korban meninggal dunia, kewajiban negara untuk mengungkap fakta hukum sudah melekat secara otomatis.

KUHAP Tegaskan Tugas Penyidik

Menurut Rully, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

KUHAP memberikan kewenangan luas kepada penyidik, antara lain: Memanggil dan memeriksa saksi, melakukan upaya paksa sesuai ketentuan, menggali alat bukti dari tempat kejadian perkara, barang bukti, dan keterangan ahli

“Tidak ada norma dalam KUHAP yang membebankan kewajiban pencarian saksi kepada keluarga korban, terlebih dalam perkara pidana berat,” tegas  Rully.

Risiko Reviktimisasi Korban

Keluarga korban menilai dorongan agar mereka terlibat aktif mencari saksi justru menimbulkan tekanan baru, baik secara psikologis maupun sosial. 

Dalam konteks keadilan pidana, situasi ini berpotensi mengarah pada reviktimisasi, yakni kondisi di mana korban kembali mengalami penderitaan akibat proses hukum yang tidak sensitif.

“Korban sudah kehilangan nyawa, keluarga kehilangan sumber nafkah, lalu masih dibebani urusan teknis penyidikan. Ini tentu memunculkan rasa ketidakadilan,” ujar Rully.

Standar Profesionalitas Aparat Dipertanyakan

Dalam sejumlah regulasi internal kepolisian, penyidikan wajib dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. 

Kesulitan menghadirkan saksi dinilai sebagai tantangan teknis penyidikan yang harus diatasi melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan mengalihkan peran tersebut kepada warga.

Para pemerhati hukum mengingatkan, apabila praktik semacam ini dibiarkan, dapat berdampak pada:

  • Tidak terungkapnya fakta hukum secara utuh
  • Potensi kekeliruan dalam penetapan tersangka
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. 

Keluarga Korban Minta Pengawasan dan Transparansi

Atas dasar itu, keluarga korban berharap proses hukum dalam kasus ini mendapat pengawasan lebih luas agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

Mereka menegaskan tidak mencari sensasi, melainkan ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang diduga lalai, dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Kami hanya ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Negara hadir untuk menegakkan keadilan, bukan sebaliknya,” pungkas Rully.

Sebelumnya,kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, dari LBH Bintang Alam Batuah Pasaman Barat,  meminta agar perkara ini diusut secara terang benderang dan berkeadilan, termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Al  Hafsi S.Tr,K. (Baju kemeja hitam) Memberikan keterangan kepada wartawan.

Pada Kamis sore (22/1/2026), kuasa hukum korban secara resmi mengajukan dua orang saksi tambahan untuk diperiksa penyidik. 

Menurut Ahmad Romi, berdasarkan keterangan saksi dari lingkungan keluarga, terdapat dugaan bahwa pengeroyokan terhadap korban tidak hanya dilakukan oleh dua orang, melainkan diduga melibatkan empat orang.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menolak satu adegan dari total 29 adegan dalam rekonstruksi karena dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan sebagaimana keterangan saksi pihak korban.

Terbuka untuk Publik 

Sementara itu, Kapolres  Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr, K.,  kepada wartawan seusai rekonstruksi perkara penganiyaan tersebut, di Halaman Mako Polres Pasaman Barat, Kamis, (23/1/2026) berjanji akan mengungkap kasus secara terang benderang dan terbuka untuk publik maupun keluarga korban, dan polisi akan bertindak secara profesional.

"Silakan ajukan saksi, kami tidak ada kepentingan di sini, kecuali mengungkap kasusnya secara terang benderang dan berkeadilan," kata Habib.

Ditanya soal kenapa hanya dua tersangka yang ditetapkan polisi, padahal pihak keluarga menyebut empat orang, Habib Fuad, menyebutkan pihaknya kesulitan mendapatkan keterangan saksi benar-benar melihat  yang berada di TKP saat kejadian.

"Kami terbuka kepada publik maupun pihak keluarga korban, menerima masukkan dan saran, kalau memang ada saksi tambahan  silakan ajukan, kami akan periksa, kami profesional saja bekerja, " tukas Habib Fuad Al Hafsi. (Ssc/nir) 



BACA JUGA