Kuasa hukum korban Ahmad Romi SH, MH
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Satreskrim Polres Pasaman Barat gelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penganiayaan dengan korban Almarhum Meri (48) warga Jorong Durian Tigo Batang Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, Kamis siang (22/1/2026).
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mako Polres Pasaman Barat dengan 29 adegan dipimpin Kasat Reskrim AKP Fuat Habib Al Hafsi dan jajaran penyidik Reskrim, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, juga diikuti oleh pengacara korban Ahmad Romi,SH, M.H., Rikal, S.H, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah serta pengacara dari tersangka Adma Sadli Lubis S.H, M.H., Zulkifli SH, serta dari pihak keluarga korban.

Menurut Fuat, rekonstruksi dilaksanakan dalam rangka mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dengan fakta yang terjadi di lapangan, termasuk jika ada fakta baru.
"Jika ada tambahan saksi-saksi, silakan diajukan ke penyidik. Kami terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi untuk mengungkap perkara ini. Kepentingan kami hanya bagaimana kasus ini terkuat secara terang dan berkeadilan," kata Fuat.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi juga menghadirkan dua tersangka inisial TH (30) dan IAR (26) dan saksi-saksi lainya yang memperagakan 29 adegan. Sementara korban (Meri) diperankan oleh peran pengganti oleh penyidik.
Menurut dia, hingga saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan polisi. Jika ada fakta baru, polisi siap menerima masukkan dan tambahan keterangan saksi tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi meminta polisi mengusut tuntas perkara tersebut secara terang benderang dan berkeadilan, dan siapa saja yang terlibat agar diusut tuntas, dan tidak terhenti pada dua pelaku sehingga keluarga korban mendapat keadilan.
Karena menurutnya, berdasarkan pengakuan saksi dari pihak keluarga, pelaku pengeroyokkan tersebut, diduga tidak hanya dua orang, tetapi diduga empat orang.
Saat rekonstruksi, Ahmad Romi, juga menolak satu adegan dari 29 adegan. Karena dinilai tidak cocok dengan fakta lapangan yang terjadi.
Seusai reka ulang, kuasa hukum Ahmad Romi, mengajukan dua saksi tambahan dan langsung diperiksa di ruang Reskrim Polres Pasaman Barat untuk dimintai kesaksiannya lebih lanjut.
Seperti diberitakan media sebelumnya, kasus penganiayan tersebut terjadi pada 2 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kebun sawit, Jorong Durian Tigo Batang Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo yang menyebabkan korban penganiayaan Meri (48) meninggal dunia karena luka bacokkan.
Pengeroyokan tersebut, menurut polisi dipicu oleh sangketa masalah tanah perkebunan sawit sesama warga setempat.
Penganiyaan tersebut, dilakukan dengan menggunakan senjata tajam oleh terduga pelaku.
Keluarga Korban Minta Keadilan
Sementara itu salah seorang keluarga korban Mera yang hadir saat rekonstruksi, juga meminta kepada polisi untuk mengusut kasus penganiayaan tersebut dengan seadil-adilnya dan seterang-terangnya.
Artinya, jika ada fakta baru tersangka lebih dari dua orang agar diusut sampai tuntas siapa yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Kami minta semua yang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kakak kami meninggal itu diusut tuntas dan adil tanpa tebang pilih," kata Mera kepada wartawan.ssc/nir)