CATAHU 2025 LBH Padang: Krisis HAM di Sumbar

Rabu, 21/01/2026 18:12 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 bertajuk “Genosida Kekerasan Negara atas HAM, Demokrasi, dan Ruang Hidup di Sumatera Barat”, Senin (20/01/2026). foto LBH Padang

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 bertajuk “Genosida Kekerasan Negara atas HAM, Demokrasi, dan Ruang Hidup di Sumatera Barat”, Senin (20/01/2026). foto LBH Padang

Padang, sumbarsatu.com— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 bertajuk “Genosida Kekerasan Negara atas HAM, Demokrasi, dan Ruang Hidup di Sumatera Barat”, Senin (20/01/2026).

Peluncuran yang bertepatan dengan peringatan 44 tahun LBH Padang ini menjadi ruang refleksi atas kerja-kerja bantuan hukum sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025, sekaligus gambaran situasi hak asasi manusia di Sumatera Barat.

Sepanjang periode tersebut, LBH Padang mencatat 219 kasus bantuan hukum dengan total 3.912 penerima manfaat. Dari jumlah itu, 177 kasus berupa konsultasi hukum dan 42 kasus ditangani melalui advokasi litigasi maupun nonlitigasi.

Bantuan hukum menjangkau 139 individu, 39 keluarga, serta 41 kelompok atau komunitas. Mayoritas pencari keadilan berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, dengan pendapatan di bawah Rp1 juta per bulan.

LBH Padang mencatat pelanggaran HAM sepanjang 2025 didominasi oleh aktor-aktor berkuasa. Sebanyak 67 pejabat tercatat sebagai pelaku, disusul 14 aparat kepolisian, 38 perusahaan, serta 24 pelaku dalam lingkup keluarga, terutama pada kasus kekerasan seksual.

Dampaknya, sebanyak 428 orang kehilangan hak sipil dan politik, 285 orang terdampak pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta 109 orang kehilangan hak atas perlindungan sosial dan lingkungan. Perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan.

Selain pendampingan kasus, LBH Padang juga melakukan 25 kegiatan penguatan hukum melalui pelatihan, diskusi publik, advokasi kebijakan, dan konsolidasi yang menjangkau 745 penerima manfaat. Di sektor ketenagakerjaan, LBH Padang mendampingi tujuh kasus perselisihan industrial dengan tingkat kemenangan 100 persen. Dari empat perkara yang telah diputus, buruh memperoleh hak sebesar Rp244,7 juta, sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Dalam pemaparannya, LBH Padang mengelompokkan temuan CATAHU 2025 ke dalam empat isu utama, salah satunya krisis ruang hidup dan ekologis. Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menyebut situasi ruang hidup rakyat di Sumatera Barat berada dalam kondisi darurat.

Ia menyoroti hilangnya sekitar 11.000 hektare hutan primer, paparan polusi udara PLTU Ombilin dengan kadar PM2,5 mencapai 171 µg/m³, serta ekspansi proyek-proyek ekstraktif yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi.

Menurut Calvin, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi hak-hak rakyat. Ia menilai negara justru berperan sebagai fasilitator kepentingan kapital melalui kebijakan yang menempatkan keselamatan rakyat di posisi paling belakang. Dampaknya dirasakan langsung oleh petani, masyarakat adat, dan warga di sekitar proyek pembangunan.

Isu kebebasan sipil dan demokrasi juga menjadi sorotan. LBH Padang mencatat pola represi berulang berupa kriminalisasi warga, kekerasan aparat yang berujung impunitas, hingga serangan digital terhadap pembela HAM.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menilai situasi ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi di Sumatera Barat karena mempersempit ruang kebebasan sipil.

Sementara itu, pada isu akses terhadap keadilan, LBH Padang menilai masyarakat masih menghadapi hambatan besar akibat birokrasi berbelit, relasi kuasa yang timpang, dan bahasa hukum yang sulit dipahami.

Kepala Divisi Program, Monitoring, dan Evaluasi LBH Padang, Alfi Syukri, menyebut lembaganya merespons kondisi tersebut dengan memperkuat ekosistem bantuan hukum struktural melalui pembentukan paralegal komunitas dan kemitraan lintas sektor.

Isu perlindungan kelompok rentan dan minoritas juga menjadi perhatian. Sepanjang 2025, LBH Padang mendampingi 19 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta satu kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan yang berdampak pada anak-anak dan perempuan.

LBH Padang menilai angka ini sebagai fenomena gunung es karena masih banyak kasus yang tidak terlaporkan.

Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, menegaskan bahwa angka-angka dalam CATAHU bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata ketidakadilan yang dialami masyarakat.

Ia berharap CATAHU 2025 dapat menjadi rujukan publik sekaligus arsip perjuangan untuk mendorong keberpihakan hukum kepada rakyat.

“CATAHU ini bukan sekadar laporan, melainkan undangan untuk terus menjaga ingatan, solidaritas, dan keberanian berpihak,” ujar Diki Rafiki.ssc/rel



BACA JUGA