Maluku Utara, sumbarsatu.com—Angka pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sepanjang 2025 tampak seperti kisah sukses pembangunan. Dalam tiga kuartal berturut-turut, laju ekonomi provinsi kepulauan ini menembus angka di atas 30 persen, bahkan mencapai 39,10 persen pada kuartal ketiga.
Di atas kertas, Maluku Utara menjelma “bintang baru” pertumbuhan nasional. Namun di lapangan, cerita yang muncul justru sebaliknya: ruang hidup yang dirampas, lingkungan yang rusak, krisis kesehatan, dan represi terhadap warga.
Laporan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menyebut pertumbuhan tersebut sebagai pertumbuhan semu—tinggi secara statistik, tetapi dibangun di atas kehancuran ekologis dan pemiskinan struktural masyarakat.
“Apa yang disebut pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara sesungguhnya adalah pertumbuhan yang dibayar mahal oleh rakyat dan lingkungan. Ini bukan kemajuan, melainkan pemindahan krisis dari grafik ekonomi ke tubuh warga dan alam,” kata Melky Nahar, Koordinator Nasional JATAM dalam relis website resminya, Sabtu (10/1/2026).
Secara geologis, Maluku Utara berada di simpul tiga lempeng aktif dunia—Pasifik, Filipina, dan Eurasia. Wilayah ini masuk dalam cincin api Pasifik dengan risiko gempa bumi, letusan gunung api, longsor, dan tsunami yang tinggi. Dalam kondisi alam yang rapuh ini, negara justru mendorong ekspansi industri ekstraktif secara masif, terutama pertambangan nikel dan fasilitas pengolahannya.
JATAM mencatat, hampir 1,2 juta hektare wilayah Maluku Utara telah dialokasikan atau dikuasai konsesi tambang—setara dengan sekitar 16 kali luas Singapura. Konsesi tersebut menjalar ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, hingga wilayah adat dan permukiman warga .
“Ini bukan sekadar soal izin tambang yang berlebihan. Ini adalah perampasan ruang hidup yang dirancang secara struktural, dilegalkan oleh negara, dan dijalankan dengan kekerasan,” ujar Melky.
Ekspansi tambang di wilayah rawan bencana memperbesar risiko ekologis. Hutan sebagai penyangga alami dihancurkan, daerah aliran sungai terganggu, dan pesisir diubah menjadi kawasan industri. Dalam situasi ini, bencana tidak lagi bisa disebut peristiwa alam semata, melainkan konsekuensi langsung dari pilihan kebijakan pembangunan.
Ekonomi Tumbuh, Warga Terpinggirkan
Lonjakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara hampir sepenuhnya ditopang oleh sektor pertambangan nikel dan rantai hilirisasi. Kawasan industri seperti Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah dan Harita Nickel di Pulau Obi digadang-gadang sebagai tulang punggung industrialisasi nasional.
Namun, laporan JATAM menunjukkan ironi mencolok, kampung-kampung di sekitar kawasan industri justru bergulat dengan krisis air bersih, listrik yang tidak stabil, jalan rusak, serta hilangnya lahan pertanian dan wilayah tangkap nelayan.
“Pertumbuhan ekonomi ini tidak pernah menyentuh warga yang hidup paling dekat dengan sumber daya. Mereka justru kehilangan tanah, laut, dan masa depan,” kata Melky.
Di Pulau Gebe, sebuah sekolah menengah harus dipindahkan karena terlalu dekat dengan lokasi tambang. Di Halmahera Tengah dan Obi, kampung-kampung terkurung kawasan industri raksasa. Keputusan-keputusan ini menunjukkan bahwa kepentingan korporasi ditempatkan di atas hak dasar warga, termasuk hak atas pendidikan dan keselamatan.
Dampak pertambangan nikel di Maluku Utara bersifat menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Aktivitas tambang menyebabkan pencemaran sungai, sawah, pesisir, dan laut di berbagai wilayah seperti Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Pulau Obi, dan Gebe. Lumpur tambang mengalir ke sungai-sungai sumber air bersih, sawah petani rusak oleh sedimentasi, dan ekosistem pesisir hancur.
Nelayan melaporkan zona tangkap yang menyempit akibat lalu-lalang kapal tongkang pengangkut ore nikel. Beberapa komunitas menemukan ikan dengan kondisi tidak normal, memicu kekhawatiran akan pencemaran rantai makanan.
“Kerusakan ini bukan insidental. Ia sistemik, berlangsung lama, dan dibiarkan. Negara tahu, tetapi memilih menutup mata,” ujar Melky.
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dalam laporan JATAM adalah pencemaran logam berat. Riset yang dikutip dalam Catahu menunjukkan temuan merkuri dan arsenik dalam darah warga serta ikan di sekitar kawasan industri, khususnya di Teluk Weda. Paparan ini berisiko menimbulkan krisis kesehatan jangka panjang.
“Ini bentuk kekerasan yang tidak meledak seperti bom, tetapi membunuh perlahan. Slow violence. Tubuh warga dijadikan tempat pembuangan limbah industri,” kata Melky.
Debu tambang, limbah industri, dan pencemaran air meningkatkan risiko penyakit pernapasan, gangguan kulit, hingga keracunan logam berat. Anak-anak, perempuan, dan lansia menjadi kelompok paling rentan dalam situasi ini.
Korban Masyarakat Adat
Ekspansi nikel di Maluku Utara kerap dibungkus narasi transisi energi dan kendaraan listrik. Pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Halmahera Timur dipromosikan sebagai bagian dari masa depan energi bersih dunia.
Namun bagi JATAM, transisi energi ini justru menjadi dalih baru perampasan ruang hidup. Proyek-proyek raksasa membutuhkan pasokan bijih nikel besar, mendorong pembukaan tambang baru dan memperluas konflik sosial-ekologis.
Yang paling terancam adalah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa, komunitas nomaden hutan di Halmahera. Hutan yang hilang berarti hilangnya sumber pangan, obat tradisional, ruang spiritual, dan identitas budaya mereka.
“Transisi energi global dibayar dengan penderitaan masyarakat adat yang nyaris tidak berkontribusi pada krisis iklim. Ini ketidakadilan ekologis yang telanjang,” tegas Melky.
Represi, Kriminalisasi, dan Negara sebagai Pengaman Investasi
Sepanjang 2025, JATAM mencatat sedikitnya 115 warga mengalami represi, mulai dari intimidasi, pemanggilan polisi, penangkapan, hingga pemenjaraan. Sebelas warga Maba Sangaji divonis bersalah setelah mempertahankan hutan adat mereka.
Pola yang muncul menunjukkan aparat negara lebih berfungsi sebagai pengaman investasi ketimbang pelindung hak konstitusional warga.
“Hukum di Maluku Utara bekerja selektif. Cepat untuk melindungi korporasi, lambat—bahkan tidak ada—untuk melindungi warga dan lingkungan,” kata Melky.
JATAM menyebut situasi ini sebagai kejahatan negara–korporasi (state–corporate crime), di mana regulasi, perizinan, dan aparat digunakan untuk melegitimasi perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.
Di tengah tekanan industri dan represi, perlawanan warga terus berlangsung. Sepanjang 2025, masyarakat adat, nelayan, petani, perempuan, dan pemuda menggelar puluhan aksi: blokade tambang, protes laut, aksi massa, hingga ritual adat dan pertunjukan teatrikal.
“Perlawanan ini menunjukkan satu hal: warga tidak diam. Mereka mempertahankan hak hidupnya ketika negara gagal melindungi,” ujar Melky.
Aksi-aksi ini bukan sekadar penolakan tambang, melainkan upaya mempertahankan masa depan generasi mendatang.
Pertumbuhan untuk Siapa?
Catahu JATAM Maluku Utara 2025 menegaskan bahwa jika ekstraktivisme terus dipaksakan, provinsi ini berisiko kehilangan ekosistem kunci, keberlanjutan sosial-budaya, dan masa depan generasi muda. Pertumbuhan ekonomi yang dibanggakan hari ini berpotensi meninggalkan krisis ekologis dan sosial permanen.
“Kalau paradigma pembangunan tidak diubah, Maluku Utara akan dikenang bukan sebagai daerah maju, tetapi sebagai zona pengorbanan,” kata Melky.
Di titik ini, pertanyaan mendasar pun mengemuka: pertumbuhan ekonomi ini untuk siapa? Bagi JATAM, jawabannya jelas—bukan untuk warga Maluku Utara, melainkan untuk segelintir elite dan korporasi yang menikmati keuntungan dari perampasan ruang hidup. ssc/mn/jatam