Sungai Sibinail: Cermin Kegagalan Negara Melindungi Alam dan Perempuan Adat

Rabu, 14/01/2026 16:48 WIB
RO

RO

OLEH Tanty Herida--Koordinator Divisi Manajemen Pengetahuan LP2M

KERUSAKAN Sungai Sibinail bukan peristiwa alam. Ia adalah hasil dari operasi tambang emas ilegal (PETI) yang dibiarkan berlangsung terbuka. Di Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, puluhan titik tambang bekerja di hulu DAS Rokan tanpa hambatan berarti.

Citra satelit resolusi tinggi (Google Earth/Airbus) per 1 November 2025 menunjukkan bukaan lahan masif, kolam-kolam endapan, serta jaringan jalan tanah yang saling terhubung—pola khas pertambangan emas aluvial.

Temuan WALHI Sumatera Barat memperlihatkan perubahan signifikan pada morfologi Sungai Sibinail: aliran sungai melebar, terfragmentasi, dan berwarna kuning kecokelatan akibat sedimentasi berat.

Secara spasial, kerusakan diperkirakan mencapai ratusan hektare. Lebih mengkhawatirkan, sejumlah titik tambang berada di dalam dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan Nomor SK.6599/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. Perambahan itu berlangsung terang-terangan.

Namun, penegakan hukum nyaris tak terlihat. Lokasi PETI hanya berjarak sekitar dua kilometer dari Mapolsek Rao, wilayah kerja Polres Pasaman di bawah Polda Sumatera Barat.

Dengan skala operasi yang masif dan terbuka, mustahil aktivitas ini luput dari pengetahuan aparat. Fakta bahwa PETI terus berlangsung mengindikasikan pembiaran—atau setidaknya kegagalan penindakan yang sistemik.

Hingga temuan ini dilaporkan kepada Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat, belum ada respons konkret dari Polda Sumbar yang sebanding dengan tingkat kerusakan yang terjadi.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Pasaman juga belum menunjukkan kebijakan tegas yang efektif untuk menghentikan PETI dan memulihkan kerusakan. Padahal konflik ruang telah berujung pada kekerasan fisik.

Penganiayaan terhadap Nenek Saudah (67 tahun) terjadi di tengah eskalasi perebutan ruang hidup. Upaya memisahkan peristiwa kekerasan ini dari keberadaan PETI justru menyesatkan. Kekerasan tersebut lahir dari konflik sumber daya yang dibiarkan membusuk.

Pembiaran ini bukan kevakuman tanpa sebab. Ia merupakan hasil dari persoalan struktural yang saling bertaut: tumpang-tindih kewenangan yang berujung pada saling lempar tanggung jawab, keterbatasan kapasitas aparat yang dijadikan alasan, serta indikasi kuat adanya jaringan yang melindungi operasi PETI.

Ketika kegagalan penindakan terjadi berulang di bawah pengawasan aparat, pola ini tak lagi bisa disebut kelalaian, melainkan kesengajaan yang terstruktur.

Abainya negara terjadi secara berlapis. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki mandat pengawasan kawasan hutan lindung yang telah dirambah. Kementerian ESDM bertanggung jawab atas pengendalian pertambangan ilegal.

Namun di Sungai Sibinail, kehadiran dan koordinasi negara nyaris tak tampak. Ketika pusat tak bergerak dan daerah tak bertindak, ruang kosong itu diisi PETI.

Dalam konteks Minangkabau, persoalan ini menyentuh inti adat. Tanah ulayat kaum dan ulayat nagari merupakan pusako tinggi yang diwariskan melalui garis perempuan. Bundo Kanduang memegang mandat moral menjaga tanah demi keberlanjutan anak cucu.

Ketika sungai dan tanah ulayat digerus PETI, yang dirampas bukan hanya sumber ekonomi, melainkan hak hidup perempuan adat. Ironisnya, peran ninik mamak dan pemangku adat tampak melemah; fungsi pengawasan adat tidak berjalan efektif menghadapi operasi ilegal yang merusak.

Situasi ini sejalan dengan analisis ekofeminisme. Vandana Shiva (1988) menjelaskan bagaimana pembangunan ekstraktif menempatkan alam dan perempuan sebagai objek eksploitasi yang serupa. Maria Mies dan Shiva (1993) menyebutnya sebagai kolonisasi atas tubuh alam dan tubuh perempuan yang dilegitimasi negara dan pasar. Bina Agarwal (2010) menegaskan bahwa ketimpangan kuasa dalam pengelolaan sumber daya alam membuat perempuan—yang paling dekat dengan alam—justru tersingkir dari proses pengambilan keputusan. Ariel Salleh (1997) menyebut kondisi ini sebagai kekerasan struktural. Kasus Sungai Sibinail memperlihatkan bagaimana teori tersebut hidup di lapangan: dalam tubuh perempuan yang disakiti, suara Bundo Kanduang yang terpinggirkan, dan ninik mamak yang terjepit antara adat dan tekanan ekonomi sistem ekstraktif.

Pembiaran ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3). Ia juga melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Kedua dan Sila Kelima. Secara sektoral, PETI di Sungai Sibinail bertentangan dengan UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU 3/2020 tentang Minerba, UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 39/1999 tentang HAM, serta UU 7/1984 tentang CEDAW.

Sungai Sibinail kini menjadi cermin kegagalan institusional: penegakan hukum yang tak efektif oleh Polres Pasaman–Polda Sumbar, kebijakan Pemkab Pasaman yang lemah, serta absennya tindakan tegas KLHK dan Kementerian ESDM. Dalam kekosongan itulah PETI tumbuh subur, dan kekerasan terhadap warga—terutama perempuan adat—menjadi risiko sehari-hari.

Karena itu, diperlukan langkah tegas dan terukur: Polda Sumbar harus membentuk satgas multisektoral yang transparan; Pemkab Pasaman wajib memperkuat Perda perlindungan tanah ulayat; KLHK dan Kementerian ESDM harus melakukan audit lingkungan dan penegakan hukum terpadu; sementara Komnas HAM dan Komnas Perempuan perlu menjadikan kasus ini sebagai preseden nasional perlindungan hak perempuan adat dan lingkungan.

Diamnya negara bukan sikap netral. Di Sungai Sibinail, diam adalah keputusan politik—yang membiarkan perusakan berlanjut dan mengukuhkan kekerasan struktural terhadap alam serta perempuan adat.*

 



BACA JUGA