Soal Serobot Lahan, LPTNK Desak Polda Sumbar Usut Pemalsuan Surat Oleh PT LIN

Rabu, 14/01/2026 16:38 WIB

Pasbar, sumbarsatu.com- Lembaga Perdata Tim Nagari Kinali (LPTNK), Kabupaten Pasaman Barat,  desak Dirreskrimum Polda Sumbar untuk segera mengusut dugaan pemalsuan surat penyerahan lahan milik pribadi yang dimasukkan ke dalam kebun sawit  Hak Guna Usaha (HGU) PT Laras Internusa (LIN)  Kinali Pasaman Barat. 
 
Desakan itu disampaikan oleh Ketua LPTNK Anwir Dt Bandaro, SH.,  didampingi Sekretaris Ali Akbar Dt Majo Basa, dalam keterangan persnya kepada wartawan  di Kinali,  Rabu (14/1/2026).
 
Dia menyebut laporan pengaduan  tersebut, telah disampaikan ke Polda Sumbar sekitar dua pekan yang lalu.
 
"Alhamdulillah terkait perkara yang kita laporkan pada Minggu 21 Desember 2025 lalu, itu  sudah ditanggapi Polda Sumbar.  Kita sudah diberi Surat  Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sumbar, menandai proses hukum terus berjalan. Insya Allah Kamis besok kita dipanggil  lagi sebagai saksi,"  kata Anwir Dt Bandaro selaku kuasa  pemilik sertifikat atas nama Suparman.  
 
Seperti diberitakan media ini sebelumnya dia telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263. 
 
Pihak terlapor dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Laras Internusa, Harry Zulnardy.
 
Ali Akbar menjelaskan, persoalan ini bermula saat pihaknya melayangkan somasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat. Somasi tersebut bertujuan untuk mempertanyakan keberadaan sertipikat hak milik (SHM) atas nama Suparman, yang diduga telah dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik sah. 
 
Luas tanah milik yan diduga dicaplok seluas 8 hektar dengan 4 sertifikat dengan kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Sertifikatnya asli, yang diduga dipaslukan adalah surat penyerahan lahan. 
 
“Awalnya kita melakukan somasi kepada BPN Pasaman Barat untuk menanyakan keberadaan sertipikat hak milik atas nama Suparman selaku korban.Menindaklanjuti somasi tersebut, pada Kamis (13/2), BPN Pasaman Barat memfasilitasi pertemuan mediasi antara masyarakat, pihak BPN, dan PT Laras Internusa. Namun, dalam pertemuan itu, pihak BPN menyampaikan bahwa keberadaan sertipikat hak milik yang dipermasalahkan tidak diketahui secara jelas.
 
Pelapor bersama korban kemudian meminta penjelasan lebih rinci terkait warkah delapan sertipikat hak milik yang diduga bermasalah. Namun, BPN hanya memperlihatkan dokumen berupa surat pelepasan hak, tanpa menunjukkan warkah asli sertipikat yang dimaksud.
 
Dalam proses tersebut, Ali Akbar mengaku menemukan fakta mencengangkan. Ia menyebut telah terdapat surat pelepasan hak dari masing-masing pemilik sertipikat kepada PT LIN, padahal para pemilik SHM  tanah mengaku tidak pernah melakukan pelepasan hak tersebut, termasuk SHM atas nama Suparman.
 
Lebih jauh, para pemilik sertipikat atas nama Suparman,  menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam surat pelepasan hak tersebut bukanlah tanda tangan asli mereka. 
 
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pemalsuan surat dan  tanda tangan yang diduga dilakukan oleh pihak PT LIN.
 
Akibat dugaan praktik pemalsuan dan penguasaan tanah secara sepihak tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. 
 
Kerugian tersebut, mencakup hilangnya hak atas tanah dan potensi ekonomi selama bertahun-tahun.
 
Atas dasar itu, Ali Akbar Cs yang menerima  kuasa dari  Suparman  secara resmi melaporkan kasus ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat agar diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Sementara itu, Suparman selaku pemilik SHM Nomor 887 Tahun 1996, kepada wartawan beberapa waktu lalu,  menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun. 
 
Ia juga tidak pernah menerima dana kompensasi dari kebunnya yang digarap oleh PT LIN.
 
“Dijanjikan ada, tapi saya tidak pernah menerima uang sepersen pun dari perusahaan selama 19 tahun tanah saya digarap PT LIN. Apalagi pelepasan hak, itu tidak pernah kami lakukan. Tanda tangan saya diduga dipalsukan,” tegas Suparman.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Laras Internusa belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi kepada Manager PT LIN, Alkaf, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. (Ssc/nir) 



BACA JUGA