Diduga Menyuruh Lakukan Pencurian Sawit, Polres Pasbar Tahan Empat Pengurus Keltan Kampung Pisang Kinali

Senin, 19/01/2026 22:00 WIB
Suasana penahanan empat tersangka pengurus Kelompok Tani (Keltan)  Sepakat, Kampung Pisang, Kinali di Mapolres Pasbar Senin malam, dihadiri keluarga anggota Keltan. (Nir)

Suasana penahanan empat tersangka pengurus Kelompok Tani (Keltan) Sepakat, Kampung Pisang, Kinali di Mapolres Pasbar Senin malam, dihadiri keluarga anggota Keltan. (Nir)

Simpang Empat, sumbarsatu.com — Polres Pasaman Barat menahan empat pengurus Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan penahanan tersebut. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu atas dugaan turut serta menyuruh dan melakukan pencurian buah kelapa sawit pada Maret 2025.

Empat tersangka masing-masing berinisial DI, H, A, dan S. Salah satunya merupakan Ketua Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang.

“Perkaranya sudah P21 (lengkap) dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” kata AKBP Agung Tribawanto, Senin (19/1/2026) malam.

Menurut Kapolres, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah cukup. Dugaan tindak pidana tersebut berupa perbuatan menyuruh mengambil barang milik orang lain, yakni buah kelapa sawit milik Asgul, yang terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Peristiwa itu berlangsung di lahan perkebunan sawit Phase II PT Primatama Mulya Jaya (PMJ), Jorong Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum keempat tersangka, Mustakim, S.H., M.H., menyayangkan penahanan kliennya. Ia menilai para tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi tidak dikabulkan,” ujar Mustakim di Mapolres Pasaman Barat.

Ia menjelaskan, laporan polisi bernomor LP/B/42/III/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 11 Maret 2025 menyebut kliennya diduga mencuri atau turut serta melakukan pencurian buah kelapa sawit. Namun, menurut Mustakim, sawit tersebut bukan milik pelapor, melainkan milik para terlapor sesuai peruntukan lahan plasma.

Mustakim merujuk pada Surat Bupati Pasaman Nomor 525/1377/Perek-1996 tanggal 7 Juni 1996 tentang perubahan pencadangan lahan perkebunan sawit PT Primatama Mulya Jaya, serta SK Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang penetapan nama-nama peserta plasma Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang.

Ia juga menyebut para tersangka telah memenangkan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat hingga Mahkamah Agung. Putusan tersebut menyatakan para penggugat berhak atas lahan plasma sawit seluas ±550 hektare di Phase II KUD DASTRA Kampung Pisang.

Selain itu, para tersangka juga memenangkan gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 25/G/2024/PTUN.PDG, yang membatalkan 116 sertifikat hak milik seluas ±232 hektare.

Menurut Mustakim, seharusnya penyidik menangguhkan proses pidana karena masih adanya perkara perdata yang sedang berjalan terkait alas hak pelapor. Ia menilai penyidik belum menerapkan prinsip pembuktian secara komprehensif, termasuk asas pembuktian horizontal dalam perkara tanah.

“Dalam hukum pidana, pembuktian harus lebih terang dari cahaya. Tidak serta-merta pemilik sertifikat adalah pemilik tanah maupun tanaman,” tegasnya.

Sementara itu, pelapor Asgul membenarkan telah melaporkan dugaan pencurian sawit ke Polres Pasaman Barat. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp75 juta per bulan selama dua tahun dari kebun sawit seluas 50 hektare yang diklaim sebagai miliknya.

“Biasanya kami menerima hasil panen setiap bulan, tetapi sejak itu tidak lagi,” kata Asgul saat dikonfirmasi melalui telepon.

Ia menyebut total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp1,8 miliar. (ssc/nir)



BACA JUGA