Jakarta, sumbarsatu.com—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipromosikan sebagai salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Program ini masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang dijanjikan sejak masa kampanye Pemilihan Presiden 2024. Pemerintah mengklaim MBG ditujukan untuk memperbaiki status gizi anak, menekan angka stunting, serta meningkatkan kualitas kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik publik. Ia menyatakan BGN tetap berkomitmen menjalankan MBG secara profesional dan terbuka.
“BGN tetap berkomitmen menjalankan program MBG secara profesional dan terbuka, serta terus melakukan evaluasi untuk memastikan manfaat program ini dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” kata Dadan Hindayana saat mengklarifikasi isu keterlibatan publik figur dalam pelaksanaan MBG, sebagaimana dikutip JakartaDaily.
Namun di balik pernyataan tersebut, skala program MBG memang sangat besar. Pada 2025, MBG ditargetkan menjangkau 19,47 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp71 triliun. Pada 2026, angka ini diproyeksikan melonjak drastis menjadi 82,9 juta penerima manfaat dengan alokasi anggaran mencapai Rp335 triliun.
Besarnya anggaran ini menjadikan MBG salah satu program sosial dengan belanja negara terbesar dalam sejarah Indonesia.
MBG mulai dijalankan sejak Januari 2025. Namun selama hampir sepuluh bulan pertama pelaksanaan, program ini berjalan tanpa regulasi khusus yang mengatur tata kelola penyelenggaraan. Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG pada 17 November 2025. Sebelumnya, hanya terdapat Perpres tentang pembentukan Badan Gizi Nasional.
Ketiadaan payung hukum tersebut berdampak langsung di lapangan. Tidak ada standar operasional yang seragam, mekanisme pengawasan yang jelas, maupun pembagian tanggung jawab yang tegas. Salah satu dampak paling nyata adalah maraknya kasus keracunan massal.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat hingga 19 Oktober 2025 terdapat 13.168 anak menjadi korban keracunan MBG. Angka ini bahkan lebih tinggi dibanding klaim BGN yang menyebut 11.640 korban dari total 41,6 juta penerima manfaat.
Dalam konteks itulah Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelusuran mendalam terhadap yayasan pelaksana MBG. Sejak Oktober hingga akhir November 2025, ICW menghimpun data 220 yayasan mitra MBG dari laman resmi BGN dan berbagai pemberitaan media.
Dari jumlah tersebut, 102 yayasan di 38 provinsi dianalisis lebih lanjut melalui penelusuran akta pendirian di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI.
Hasilnya menunjukkan bahwa 27,45 persen yayasan pelaksana MBG memiliki afiliasi dengan politik formal—baik melalui pengurus, pendiri, maupun pengawas yang tercatat sebagai kader partai, pejabat publik, atau mantan kandidat dalam pemilu.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menilai temuan tersebut memperlihatkan arah pelaksanaan MBG yang menyimpang dari tujuan awalnya.
“Semua nama yang kami publikasikan itu menunjukkan bahwa program ini atau proyek ini diduga hanyalah untuk menguntungkan kelompok-kelompok tertentu saja. Jadi tidak betul-betul untuk memberikan manfaat bagi orang banyak, dalam hal ini siswa serta ibu hamil dan ibu menyusui,” ujar Egi yang dilansir dari akun ICW, Kamis (8/1/2026).
Menurut Egi, persoalan ini menjadi krusial karena menyangkut penggunaan uang publik dalam jumlah sangat besar.
“Ini jelas penting, karena pajak warga sebesar Rp71 triliun dialokasikan untuk MBG pada 2025, dan sekitar Rp330 triliun pada tahun berikutnya. Padahal kalau memang untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga, anggaran itu bisa dialokasikan untuk hal lain yang lebih bermanfaat—pendidikan, kesehatan, atau sektor lain yang dampaknya lebih luas bagi publik,” katanya.
Dari 28 yayasan yang terafiliasi politik formal, Partai Gerindra tercatat memiliki afiliasi terbanyak dengan tujuh yayasan, disusul PKS dengan lima yayasan dan PAN dengan tiga yayasan. Secara individu, terdapat 44 orang pengurus yayasan yang memiliki afiliasi dengan partai politik.
Selain politisi, ICW juga menemukan keterlibatan aparat penegak hukum dan militer. Yayasan Inklusi Pelita Bangsa, misalnya, didirikan oleh pejabat tinggi Kejaksaan RI. Sementara Yayasan Kemala Bhayangkari terafiliasi langsung dengan elite Kepolisian RI melalui istri Kapolri dan Wakapolri. Di sisi lain, enam yayasan memiliki keterkaitan dengan perwira aktif maupun purnawirawan TNI, termasuk pejabat Kementerian Pertahanan.
Keterlibatan militer dan kepolisian juga terlihat dari pengelolaan langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga September 2025, TNI mengelola 452 SPPG dan menargetkan pendirian 2.000 unit, sementara Polri mengelola sedikitnya 672 unit.
UMKM Tersisih dari Rantai Pasok
Di tingkat akar rumput, janji MBG untuk menggerakkan ekonomi rakyat kecil juga dipertanyakan. Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) adalah Hermawati Setyorinny mengeluhkan sulitnya usaha mikro menembus rantai pasok MBG.
“Tidak sampai 10 persen dari total 500 ribu anggota Akumandiri yang bisa masuk ke rantai pasok MBG. Itu pun dengan perjuangan yang sangat keras,” ujar Hermawati.
Ia menceritakan, sejumlah pelaku usaha mikro harus berjuang sendiri tanpa pendampingan memadai, bahkan sejak tahap awal pembangunan dapur.
“Ada anggota kami yang bisa masuk, tapi harus nongkrong dari awal pembangunan dapur. Usaha mikro seperti tidak mendapatkan manfaat dari MBG,” katanya.
Dampak negatif juga dirasakan petani. Menurut Hermawati, kehadiran pemasok besar justru membuat harga hasil pertanian anjlok.
“Beberapa petani harganya jadi anjlok. Karena sudah ada pemasok tetap, pasar jadi sepi. Pembeli atau tengkulak akhirnya membeli dengan harga yang tidak masuk akal, lebih rendah lagi. Dampaknya malah seperti itu,” ujarnya.
Uang Negara dan Risiko Patronase
Laporan penelusuran ICW, yang dimuat diwebsite lembaga antirasuah menyebuitkan,setiap unit SPPG diperkirakan mengelola anggaran Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan.
Dengan batas maksimal 10 SPPG per yayasan, satu yayasan berpotensi mengelola hingga Rp10 miliar per bulan. Dalam konteks ini, keterlibatan politisi, aparat, relawan politik, birokrasi, dan pebisnis membuka risiko kebocoran anggaran dalam skala besar.
Meski BGN menyatakan terus melakukan evaluasi dan menjamin keterbukaan, temuan ICW dan keluhan pelaku UMKM menunjukkan bahwa persoalan MBG bukan sekadar teknis pelaksanaan.
Program ini berada di persimpangan antara tujuan pemenuhan gizi dan praktik distribusi sumber daya negara yang berpotensi memperkuat jejaring kekuasaan.
Tanpa pembenahan tata kelola, transparansi, dan pengawasan ketat, MBG berisiko lebih menguntungkan kelompok tertentu ketimbang masyarakat luas yang menjadi alasan utama lahirnya program bernilai ratusan triliun rupiah ini. ssc/mn/icw