Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Sewa Hotel Pejabat Maksimal Rp9,3 Juta per Malam

Senin, 02/06/2025 23:16 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang diteken di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Dalam beleid ini, biaya perjalanan dinas—baik dalam maupun luar negeri—mengalami sejumlah penyesuaian. Untuk perjalanan dinas dalam negeri, biaya penginapan pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I kini ditetapkan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per malam. Jumlah ini sedikit lebih rendah dibandingkan batas sebelumnya yang mencapai Rp9,7 juta.

Sementara itu, uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan sebagai berikut:

  • Menteri: Rp360.000 – Rp580.000 per hari
  • Wakil Menteri: Rp250.000 per hari

Adapun biaya perjalanan dinas luar negeri, mengalami kenaikan untuk kategori uang harian:

  • Menteri dan Wakil Menteri: antara US$347 hingga US$792 per orang per hari, naik dari kisaran tahun lalu yakni US$296 – US$792.

Tak hanya soal penginapan dan uang harian, PMK 32/2025 juga mengatur biaya transportasi lokal, seperti dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal. Anggaran yang disediakan berkisar antara Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang sekali jalan, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya (Rp104.000 – Rp574.000).

Untuk perjalanan udara, biaya tiket pulang-pergi (PP) dalam negeri bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan sebesar:

  • Rp18,6 juta untuk kelas bisnis
  • Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi

Sedangkan untuk perjalanan luar negeri PP:

  • US$12.127 untuk kelas ekonomi
  • US$16.269 untuk kelas bisnis
  • US$23.128 untuk kelas eksekutif

Sri Mulyani menekankan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus sangat selektif, hanya untuk kegiatan prioritas dan mendesak, serta diutamakan dilakukan secara daring jika memungkinkan. Hal ini sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja negara dalam menjaga keberlanjutan fiskal dan efektivitas kinerja birokrasi.

Dalam PMK ini juga diatur bahwa ajudan dari pimpinan lembaga negara atau menteri dapat menginap di hotel yang sama dengan pejabat yang didampingi. Namun, biaya penginapan ajudan harus menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah di hotel tersebut.

Seiring dengan diterbitkannya PMK ini, Kemenkeu juga mengeluarkan surat edaran yang memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga minimal 50% untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan ini berdampak signifikan pada industri perhotelan, terutama di daerah yang sering menjadi lokasi kegiatan pemerintah. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, beberapa hotel mengalami pembatalan agenda pemerintah dan penurunan tingkat hunian kamar hingga 50% .

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mengoptimalkan penggunaan dana perjalanan dinas.

Salah satu sorotan dalam aturan baru ini adalah besaran tarif hotel yang berbeda untuk tiap provinsi, dengan angka tertinggi mencapai Rp9,3 juta per malam di DKI Jakarta bagi pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Berikut rincian tarif penginapan dinas tertinggi per golongan di DKI Jakarta. Provinsi dengan tarif hotel tertinggi kedua adalah Bali, dan provinsi dengan tarif penginapan terendah adalah Bengkulu:

Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan hasil survei langsung atas harga pasar di masing-masing daerah.

“Ini murni berdasarkan harga pasar yang terjadi. Jadi berapa biaya hotel dan transportasi di suatu daerah, itu yang menjadi dasar penetapan,” jelas Lisbon dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

Terkait dampak ekonominya, Lisbon menyebut akan bergantung pada besar kecilnya alokasi anggaran dan seberapa selektif instansi dalam melakukan perjalanan dinas. ssc/mn



BACA JUGA