
Tegar Murunduri
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Ketua KNPI Kabupaten Pasaman Barat Tegar Murunduri, mendesak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat agar mengusut tuntas dugaan korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) Jilid Dua Tahun 2023.
Karena pengelolaan TKD sewa kebun kelapa sawit yang terletak di Muaro Kiawai tersebut, diduga telah merugikan negara miliaran rupiah sejak 2023 hingga 2025.
Sementara pihak Inspektorat Pemkab Pasaman Barat menyebut, pihaknya menemukan kerugian negara kasus TKD Jilid II ini, hasil pemeriksaan tahun anggaran 2023 ratusan juta.
Sedangkan tahun anggaran 2024 belum ada perintah dari bupati agar dilakukan pemeriksaan kepada Dinas Perkebunan Pemkab Pasaman Barat, selaku pengelola TKD dimaksud selama tahun 2024.
"Benar saya sudah melaporkan dugaan Korupsi Jilid II tersebut, ke Kejaksaan Pasaman Barat baru-baru ini, kita minta laporan ini diusut serius dan tuntas agar hukum bisa tegak," kata Tegar, Selasa (15/4/2025) di Simpang Empat kepada wartawan.
Sejak putus kontrak dengan pengelola kebun CV Aidil Abdi Karya, pada 27 Juni 2023 sampai sekarang tahun 2025, kata Tegar, kebun sawit tersebut, pengurusannya semakin sembrawut.
Tegar juga menegaskan, bahwa menurut ahli, bahwa Dinas Perkebunan tidaklah berwenang mengelola aset Pemda untuk yang berbau profit (keuntungan).
"Ini adalah sebuah penyimpangan, jadi apa dasar hukum Pemda menunjuk Dinas Perkebunan mengelola, menjual dan memanen TBS sawit aset daerah itu," tukasnya.
Tegar menunjuk contoh, kalau pengelola sebelumnya setoran dari sewa TKD ke kas daerah Rp134 juta perbulan, tetapi sepanjang tahun 2024 hanya sekitar 40 jutaan per bulan. Itu pun berlangsung hanya selama 5 bulan sepanjang tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui Kasi Intelijen Mas Beni Saragih, ketika dikonfirmasi Sumbarsatu.com, di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2025) membenarkan telah menerima laporan Tegar Murunduri terkait dugaan penyimpangan pengelolaan TKD tersebut.
" Benar sekarang tahap puldata pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan), ya kita lihat nanti," kata Mas Beni singkat.
Temukan Kerugian Negara
Secara terpisah Kepala Inspektorat Pasaman Barat melalui Sekretaris Inspektorat Juardi, SH, menyebut, telah memeriksa pihak Dinas Perkebunan terkait pengelolaan TKD dimaksud, pada tahun anggaran 2023 dan ditemukan kerugian negara ratusan juta. Sedangkan baru dikembalikan Rp7.000.000.
Sementara pengelolaan tahun 2024 belu diperiksa. "Belum ada perintah bupati, kalau ada perintah kita akan periksa," kata Juardi.
Juardi memaparkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumbar juga menemukan temuan pada pengelola tahun 2022 atas nama CV Aidil Abdi Karya dan CV Putra Norma Saiyo puluhan juta, dan baru sebagian kecil yang dikembalikan.
Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Pasaman Barat Afrizal Azhar, ketika dikonfirmasi Selasa (15/4) terkait pendapatan daerah dari sewa TKD kebun sawit menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024 hanya lima bulan yakni bulan Februari, April, Mai Juni dan Juli totalnya 261.950.000 yang masuk ke kas daerah.
"Hanya segitu yang masuk ke kas daerah," kata Afrizal Azhar singkat. (Ssc/nir)