Diduga Palsukan Surat, Dirut PT LIN Dilaporkan Ninik Mamak Kinali ke Polda Sumbar

Minggu, 21/12/2025 20:14 WIB

Padang, sumbarsatu.com-- Direktur Utama PT Laras Internusa (PT LIN) Harry Zulnardy,  perusahaan perkebunan sawit di Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar,  dilaporkan ninik mamak setempat  ke Polda Sumbar dengan pasal pemalsuan surat atau dokumen.

"Benar, kami telah melaporkan Dirut PT LIN ke Reserse Kriminal Polda Sumbar, Minggu 21 Desember 2025. Yang kita laporkan adalah dugaan pemalsuan surat, "kata Anwir Datuak Bandaro Ketua  Lembaga Perdata  Tim Nagari Kinali (LPTNK)  dan Ali Akbar, SE Dt Majo Basa selaku Sekretaris, kepada wartawan Minggu (21/12/2025) di Simpang Empat. 
 
Ali Akbar menyebutkan, bahwa dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ B/245.a/XI/2025/SPK/ Polda Sumatera Barat, dilaporkan telah terjadi dugaan pemalsuan surat pelepasan hak atas nama Suparman, pemilik  sertifikat lahan kebun sawit, dengan  luas 8 hektar, yang berada  di luar Hak Guna Usahan (HGU)  PT LIN. 
 
Dalam LP polisi tersebut, pelapor diterima Ka SPKT Polda Sumbar melalui Ka Siaga Kompol Irnadi. Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah 263 KUHP. 
 
Menurut Ali Akbar, akibat  pemalsuan dokumen pelepasan hak tersebut, Suparman  mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar. Sementara Suparman sendiri tidak pernah melepas hak tanahnya kepada PT LIN.
 
Sehari sebelumnya, Suparman selaku pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 877 tertanggal 8 Februari 1996, kepada wartawan Jumat, (20/12) di Padang, mengaku dan menegaskan  bahwa dia  tak pernah melepaskan hak tanahnya kepada pihak PT LIN.
 
"Saya berani bersumpah  tak pernah menyerahkan tanah maupun sertifikat saya kepada PT LIN, ternyata sudah ada saja surat penyerahan/pelepasan hak- hak tanah saya seluas 8 hektar, diduga surat itu direkayasa dan tandatangan saya dipalsukan, sehingga saya kehilangan hak-hak saya dan kerugian sekitar Rp1,6 miliar," jelas Suparman Jumat (20/12). 
 
Seperti diberitakan,  Anwir dan Ali Akbar selaku Ketua Sekretaris LPTNK menerima kuasa dari Suparman untuk melaporkan kasus pemalsuan tersebut kepada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran tentang hak-haknya.
 
Atas laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Ali Akbar,  berharap kepada penegak hukum Polda Sumbar,  dapat diproses hukum dengan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,  dan hak korban bisa dikembalikan seperti sedia kala. 
 
Kronologis Kejadian
 
Ali Akbar menjelaskan, dalam uraian kejadian berawal pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul  2025 sekira pukul 14.00 Wib, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan menggunakan surat palsu, dan surat palsu, dan penipuan dan penggelapan.  
 
Disebutkan, awalnya pelapor memberikan somasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat. Pelapor menanyakan terkait perihal keberadaan sartifikat hak milik Sdr Suparman (korban) tersebut, kamudian pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 pihak BPN Pasaman Barat melakukan mediasi antara masyarakat, pihak BPN  Pasaman Barat, dan pihak PT. Laras Internusa  (PT. LIN).
 
Dan pada saat itu menurut keterangan pihak BPN  Pasaman Barat mengatakan tidak mengetahui keberadaan sertipikat tersebut.
 
"Kemudian pelapor  dan Sdr Suparman,  korban lainnya menanyakan kepada pihak BPN  Pasaman Barat  dimana  warkah sertifikat hak milik sebanyak 8 (delapan) buah tersebut, namun pihak BPN Pasaman Barat hanya memperlihatkan surat pelepasan hak atas sertifikat hak milik tersebut, kepada kami dan pada saat itu kami melihat sudah ada pelepasan hak dan masing-masing pemilik sertifikat kepada PT. LIN tanpa sepengetahuan dari pemilik sertifikat tersebut, termasuk sertifikat Suparman.
 
Menurut keterangan dan pemilik sertifikat tersebut, tanda tangan yang ada pada surat pelepasan hak tersebut, bukan tanda tangannya dan diduga tanda tangan tersebut sudah dibuat palsu oleh pihak PT. LIN. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 1.600.000.000 (satu miliyar enam ratus juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian  Polda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," jelas Ali Akbar.
 
Sementara Kuasa Hukum PT LIN Zulkifli SH,  hendak dikonfirmasi terkait dilaporkannya Dirut PT LIN tersebut, melalui sambungan WhatsApp Minggu (21/12)  belum dibalas. sc/nir)



BACA JUGA