Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A
Jakarta, sumbarsatu.com — Bencana banjir besar tidak hanya merobohkan rumah dan infrastruktur, tetapi juga melumpuhkan pemerintah daerah (pemda), yang seharusnya menjadi ujung tombak negara dalam melayani masyarakat.
Ketika kantor-kantor pemerintah tertimbun lumpur, administrasi terhenti, dan pelayanan publik terputus, pemda diuji: apakah mampu bangkit dari krisis, atau justru absen mengurus rakyat?
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim 1.134 Praja dan ASN Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke wilayah terdampak di Aceh Tamiang dan Aceh Utara bukan sekadar langkah teknis, tetapi juga mencerminkan masalah struktural dalam desain ketahanan pemerintahan daerah.
Prof. Djohermansyah Djohan, pakar otonomi daerah dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, menekankan bahwa pemulihan pascabencana tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik, tetapi harus dimulai dengan menghidupkan kembali fungsi pemerintahan lokal.
Dalam praktiknya, banyak pemda tidak memiliki kapasitas cadangan (institutional resilience) untuk bekerja dalam kondisi darurat. Kantor pemerintahan yang tertimbun lumpur bukan hanya masalah teknis, tetapi juga bukti rapuhnya sistem manajemen krisis.
“Kalau kantor pemerintahan tidak bisa difungsikan, pelayanan publik terhenti. Padahal, negara harus hadir paling kuat saat bencana,” tegas Djohermansyah, Minggu (4/1/2026).
Penugasan praja IPDN menjadi solusi darurat yang efektif. Mereka, didampingi pengasuh, memiliki bekal ilmu administrasi publik, ketahanan fisik, dan mental, sehingga mampu membersihkan lumpur sekaligus menghidupkan kembali fungsi negara di tingkat lokal.
Salah satu tugas utama mereka adalah mendukung pendataan administrasi kependudukan, yang menjadi fondasi keadilan sosial dalam distribusi bantuan seperti Huntara dan Huntap.
Langkah ini sekaligus menegaskan kritik implisit: mengapa fungsi dasar pemerintahan harus diselamatkan oleh mahasiswa? Pertanyaan ini bukan untuk IPDN, tetapi untuk sistem birokrasi daerah yang belum menyiapkan skema respons krisis berkelanjutan.
Djohermansyah menekankan bahwa pengalaman praja IPDN membentuk kompetensi kepemimpinan dalam krisis, namun pelajaran bagi negara lebih besar: reformasi otonomi daerah tidak cukup dengan pembagian wewenang, melainkan harus menyentuh desain ketahanan pemerintahan. Tanpa itu, setiap bencana akan memaksa pemerintah pusat turun tangan, dan otonomi daerah hanya menjadi jargon administratif.
Kasus Aceh menunjukkan fragilitas otonomi daerah. Kehadiran praja IPDN memang menyelamatkan fungsi pemerintahan, tetapi solusi jangka panjang adalah mendesain ulang sistem agar tetap bekerja ketika bencana datang.
"Pemerintahan yang matang bukan yang bebas dari bencana, melainkan yang mampu menjalankan tugasnya saat krisis melanda. Jika pelajaran ini diabaikan, setiap bencana akan terus menampilkan kegagalan struktural otonomi daerah, sementara negara selalu datang terlambat," tegasnya. ssc/mn