Padang, sumbarsatu.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan tiga padang calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang yang bakal berkontestasi pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
“Ketiga paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang kita tetapkan dalam Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1223 Tahun 2024 tersebut adalah Hendri Septa-Hidayat yang diusulkan PAN dan Partai Gerindra, M Iqbal-Amasrul yang diusung PKS dan Partai Demokrat, lalu, Fadly Amran-Maigus Nasir yang diusung Partai Nasdem, Partai Golkar, PKB, PDIP, PPP dan Partai Ummat,” kata Dorri Putra, Ketua KPU Kota Padang dalam keterangan pers di Kantor KPU Padang, Minggu sore (22/9/2024).
Dijelaskannya, penetapan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang bahwa ketiga bapaslon yang mendaftar ke KPU Padang itu telah melalui penelitian administrasi, verifikasi, dan pemeriksaan kesehatan
“Dan selama empat hari, 15-18 September, KPU Padang sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap ketiga bapaslon tersebut. Namun hingga Rabu tengah malam 18 September itu, tidak ada satupun warga yang memberi masukan dan tanggapan,” jelas Dorri Putra.
Setelah penetapan paslon ini, KPU melangkah ke tahap selanjutnya, yakni pengundian nomor urut paslon pada 23 September, dan masa kampanye yang dimulai 25 September.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menyampaikan bahwa warga Kota Padang yang berhak memilih berjumlah 665.126 orang. Jumlah tersebut berkurang 1.052 orang dibandingkan dengan DPT Pileg/Pilpres 2024 lalu.
“Hasil rapat pleno terbuka pada 20 September lalu telah ditetapkan DPT Pilkada Padang sebanyak 665.126 orang. Pengguna hak suara ini akan mencoblos di 1.487 TPS yang tersebar pada 11 kecamatan atau 104 lelurahan di Kota Padang,” ungkap Arset Kusnadi, didampingi Komisioner Arianto, Jefri Hariyanto dan Randy Adi Tama, dan Sekretaris KPU Agustian. SSC/*