![](https://sumbarsatu.com/assets/foto/berita/25/02/06210622886700394.jpg)
Padang, sumbarsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi menetapkan pasangan Fadly Amran Darul Paduko Malano dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024 yang digelar di Hotel Truntum, Kamis (7/2/2025).
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, yang didampingi oleh komisioner KPU Padang, Radi Aditama, Arianto, Jefri Harianto, Arset Kusnadi, serta Sekretaris KPU Kota Padang, Agustian Piliang.
Pelantikan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijadwalkan 20 Februari 2025.
Pada 6 Desember 2024, KPU Padang telah menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Padang pada 27 November 2024. Namun, penetapan ini sempat tertunda karena adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Dorri Putra menjelaskan bahwa setelah proses PHPU di MK, Hakim MK pada putusannya yang dismissal pada 5 Februari 2025 menolak permohonan yang diajukan oleh Paslon 03. Dengan demikian, KPU Padang kembali menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
"Setelah putusan MK, KPU Padang melaksanakan rapat pleno terbuka ini untuk menetapkan pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang terpilih," ungkap Dorri dalam rapat pleno yang juga dihadiri oleh PJ Wali Kota Padang, Andree Algamar, Ketua DPRD Padang, Muharlion, Forkopimda Padang, serta sejumlah pimpinan partai politik pendukung.
Dorri Putra menyampaikan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan sebagai landasan bagi pengesahan administrasi calon terpilih sebagai kepala daerah yang baru.
"Setelah ada penetapan calon terpilih dari KPU, DPRD akan melakukan Rapat Paripurna. Kemudian Pemko Padang meneruskan ke Gubernur Sumatera Barat. Untuk pelantikan sudah dijadwalkan pada 20 Februari 2025 ini di Istana Negara," ucapnya.
Dalam berita acara yang dibacakan, Dorri menyatakan bahwa pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada 2024 dengan total 176.648 suara atau 55,17 persen dari total suara sah.
"KPU Padang melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, yang berlaku sejak tanggal penetapan," tambahnya.
Rapat pleno juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan partai politik pendukung Fadly-Maigus, termasuk Ketua DPD NasDem Padang, Osman Ayub, dan Sekretaris NasDem Padang, Syamsurizal. SSC/REL