Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto,
Pasbar, sumbarsatu.com – Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, mengeluarkan instruksi tegas yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aktivitas di luar kantor selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas atau keperluan mendesak yang telah mendapat izin atasan langsung.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Pasaman Barat Nomor 800.1.6.2/01/BKPSDM-2026 yang ditetapkan pada 5 Februari 2026. Instruksi tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas kerja, kedisiplinan, serta menjaga etika dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam instruksi tersebut, ASN diwajibkan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, yakni Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.30–16.30 WIB dengan waktu istirahat dan salat Jumat pukul 11.30–13.00 WIB.
Bupati menegaskan, ASN dilarang meninggalkan tempat kerja selama jam operasional kantor tanpa alasan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Ini adalah upaya kita untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan disiplin pegawai tetap terjaga sebagai cerminan profesionalisme aparatur negara,” ujar Yulianto.
Instruksi tersebut berlaku untuk seluruh jajaran ASN di Pasaman Barat, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah. (ssc/nir)