Pasbar, sumbarsatu.com--Polres Pasaman Barat melakukan penahanan terhadap "NH", tersangka dugaan penganiyaan atau kekerasan, Senin malam (2/2/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., kepada wartawan, Selasa (3/2/2026) membenarkan penahanan tersangka atas nama "NH" untuk 20 hari kedepan dalam perkara dugaan penganiyaan, kekerasan dan pengrusakkan. Kapolres telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SP Han/26/II/2026/Reskrim.
"Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan serta tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, atau merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu dikeluarkan surat perintah," katanya.
Menurut Agung, tersangka dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/XI/2025/SPKT/POLRES PASBAR/POLDA SUMBAR, tanggal 08 November 2025.
Polres Pasaman Barat juga mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/23/11/2026/Reskrim tanggal 02 Februari 2026 atas nama "NH".
Dijelaskan, tersangka warga Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, karena diduga telah melakukan tindak pidana yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap H.Horizon panggilan PgI Nakhodo Rajo, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara dan denda Rp200.000.000.
Peristiwa tersebut, terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit Plasma Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera, Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
Sebagaimana diberitakan media online perkara penganiyaan dan kekerasan secara secara bersama-sama tersebut, sempat viral di media sosial.
Polres menempatkan tersangka pada rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Februari 2026 s/d 21 Februari 2026.
Sementara itu kuasa hukum tersangka, Zulkifli, S. H., membenarkan kliennya ditahan Polres Pasamana Barat.
"Saat ini kita kuasa hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah penangguhan ke Polres Pasaman Barat," kata Zulkifli via WhatsApp ketika dikonfirmasi sumbarsatu. (ssc/nir)