Operasi Antik, Polres Pasaman Barat Amankan 636,8 Gram Sabu dan Tujuh Bandar Narkotika

Kamis, 12/02/2026 19:22 WIB

 

Pasbar, sumbarsatu.com--Satnarkoba Polres Pasaman Barat musnahkan 589 gram narkotika, jenis sabu-sabu, di Aula Mako Polres Pasaman Barat Kamis, (12/2/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., didampingi Kasatres Narkoba Iptu Andika, Kasi Humas Tasnim Agung, dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Pasaman Barat, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti penangkapan narkotika jenis sabu tersebut, ditangkap dalam Operasi Antik (anti narkotika) sepanjang 26 Januari s/d 8 Februari 2026.

Dalam operasi Antik tersebut, berhasil mengamankan tujuh tersangka bandar narkotika sekaligus sebagai pengedar narkotika dengan enam Laporan Polisi (LP).

"Total narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan selama operasi Antik 2026 adalah sekitar 636,8 gram sabu-sabu," kata Kapolres Agung.

Barang bukti (BB) yang dimusnahkan adalah perkara LP yang diamankan dengan TKP Air Bangis, dengan total barang bukti seberat 589 gram dengan tersangka inisial RT (37).

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender seperti membuat just itu, juga disaksikan pihak Kejari, Pengadilan Negeri, Pengacara. Sebagian barang bukti, ditinggal untuk barang bukti nanti saat persidangan di pengadilan negeri.

"Untuk pengedar dan bandar narkotika yang 7 orang tersebut, saat ini dalam proses penyidikan, kita tidak ada memberi toleransi terhadap bandar maupun pengedar, " tegas Kapolres.

Selain narkotika, dari tersangka inisial RT, pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone, uang sebesar Rp267.000.

Agung menyebut, bahwa dalam operasi Antik 2026 ini, hasil penangkapan narkotika jenis sabu yang diamankan kategori sangat besar dibanding dari tahun-tahun sebelumnya.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 14 dengan denda Rp13 Miliar dan ancaman diatas 20 tahun penjara.

Kapolres mengingatkan bahwa penyalahgunaan Narkotika di Pasaman Barat sudah tahap mengkhawatirkan bagi generasi muda. Karena pengedar menyasar Gen Z yang bisa merusak masa depan mereka. Oleh karena itu pihaknya tidak akan memberi toleransi dalam penegakkan hukum penyalahgunaan narkotika.

Apalagi Pasaman Barat daerah pintu masuknya Narkotika dari Sumatera Utara dan Aceh.

Dia menghimbau kepada kedua orangtua dan tokoh masyarakat untuk mewaspadai anak dan cucu kemenakannya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena menghancurkan masa depan generasi muda.ssc/nir



BACA JUGA