Jakarta, sumbarsatu.com–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengkritik pernyataan Jokowi bahwa presiden dan menteri boleh kampanye dan berpihak di Pilpres 2024.
“Sikap Presiden Jokowi berdaya rusak sangat tinggi terhadap demokrasi dan konstitusi pada Pemilu 2024, karena pada saat yang sama Jokowi juga sedang menghidupkan budaya politik Orde Baru yaitu budaya ‘mono loyalitas’ Aparatur Negara pada satu kekuatan politik tertentu guna melanggengkan Dinasti Politik dan Nepotisme yang sudah dibangunnya selama ini,” katanya dalam keterangan yamg dikutip dari KBA New, Jumat, 26 Januari 2024.
Menurutnya, hal inilah yang berbahaya, karena ketika seluruh ASN bersikap mono loyalitas kepada kekuatan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi, maka pada saat yang sama netralitas ASN akan bergeser, di mana seluruh ASN hanya loyal mengikuti arah pilihan politik Jokowi.
“Maka pada titik ini, rakyat tidak boleh berdiam diri tetapi mari lakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan ini,” jelasnya.
Menurutnya, pergeseran perilaku ASN ini sangat mungkin terjadi karena bagaimanapun presiden itu adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, Pembinaan Profesi dan Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, kata dia, munculnya perilaku sebagian Aparatur Negara yang tidak netral dalam pemilu dan ada kecenderungan mendukung Capres-Cawapres 02, hal itu merupakan dampak dari sikap dan perilaku Presiden Jokowi.
“Yang tanpa tedeng aling-aling berkampanye dan memihak pada Capres-Cawapres 02, karena di sana ada Gibran Rakabuming Raka putranya,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan, siapa penasehat dan Konsultan Hukum Istana yang memoles cara berpikir Presiden Jokowi dalam soal-soal hukum terutama terkait Pemilu.
“Karena kalaupun Presiden Jokowi mau ikut kampanye pemilu, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain harus cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara,” katanya.
Menurutnya, pernyataan Jokowi bahwa presiden dan menteri boleh kampanye dan berpihak adalah menggunakan logika yang dangkal dari ketidakteraturan cara berpikir seorang Kepala Negara.
“Tanpa melihat rambu-rambu Pemilu di dalam UUD 1945 dan di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu termasuk yang Presiden Jokowi gunakan pintu Mahkamah Konstitusi lewat iparnya untuk mengoyak-ngoyak Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 demi Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres 2024,” ujarnya. SSC/KBA