Korban Banjir Bandang Sumbar Seret Presiden dan 11 Pejabat Pemerintahan

Jum'at, 08/05/2026 16:55 WIB

Padang, sumbarsatu.com — Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat menggugat 12 pejabat pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan kelalaian negara dalam penanganan bencana ekologis yang melanda Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara sebagai bentuk tuntutan atas hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat serta perlindungan keselamatan warga negara.

Perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat, Adrizal, mengatakan banjir bandang dan longsor yang melanda Kota Padang, Kabupaten Agam, Tanah Datar, dan Kabupaten Solok telah menyebabkan penderitaan besar bagi masyarakat.

“Lebih kurang 6.000 jiwa terdampak akibat bencana ekologis tersebut. Banyak warga kehilangan anggota keluarga, tempat tinggal, sumber penghidupan, hingga mengalami trauma berkepanjangan,” ujarnya di Padang, Jumat (8/5/2026).

Selain menimbulkan korban jiwa, bencana juga menyebabkan kerusakan besar terhadap fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, jalan, jembatan, gedung, dan kantor pemerintahan.

Tim advokasi menilai bencana tersebut bukan semata disebabkan faktor cuaca ekstrem, melainkan akibat kerusakan lingkungan yang berlangsung sistematis akibat eksploitasi sumber daya alam, pembukaan lahan, pertambangan, serta lemahnya pengawasan pemerintah.

Menurut Adrizal, data menunjukkan luas tutupan hutan di Sumatera Barat terus menurun dari 1.861.962 hektare pada 2021 menjadi 1.822.810 hektare pada 2024. Sementara angka deforestasi meningkat drastis dari 9.022 hektare pada 2021 menjadi 26.940 hektare pada 2025.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tomi Adam, menyebut kerusakan hutan terjadi secara terstruktur dan masif. Ia menyoroti temuan aktivitas illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan yang berada di hulu DAS Kuranji dan DAS Aia Dingin.

“Setidaknya terdapat 25 titik illegal logging di kawasan konservasi tersebut. Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap kerusakan hutan dan lahan di Sumatera Barat,” katanya.

Selain itu, WALHI juga menyoroti keberadaan perkebunan sawit di DAS Masang Kanan yang dinilai memperburuk daya dukung lingkungan di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolri cq Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, hingga Bupati Solok.

Mereka menuntut pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai, hingga penghentian izin di kawasan rawan bencana.

Selain itu, penggugat juga meminta pemenuhan hak-hak korban bencana, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan dan pemulihan fasilitas publik masyarakat.

Menurut tim advokasi, sebelum gugatan diajukan pihaknya telah menyampaikan notifikasi kepada para pejabat tergugat sejak 10 Desember 2025. Namun hingga kini tidak ada langkah serius yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi tuntutan masyarakat korban bencana.

“Gugatan ini merupakan upaya warga negara untuk memastikan adanya perubahan tata kelola lingkungan yang lebih adil, demokratis, dan berorientasi pada keselamatan rakyat,” ujar Adrizal.

Para penggugat berharap PTUN Padang dapat mengeluarkan putusan yang berpihak kepada perlindungan hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan keselamatan masyarakat Sumatera Barat.ssc



BACA JUGA