GEMPAR
Simpang Empat, sumbarsatu.com--Tidak sampai dalam waktu satu kali 24 jam, jajaran Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan Almidi (AM 20 th) di Durian Sungkai Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
"Tersangka sudah kita amankan, saat ini dalam proses penyidikan, motif pembunuhannya masih kita dalami," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Kasi Humas Iptu Rosminarti kepada wartawan, Jumat (23/6/2023) di Mapolres setempat.
Menurut Kapolres bahwa kejadian pembunuhan itu terjadi, berawal saat pelaku AM mendatangi Azman Doni (AD) (35 tahun), di pencucian dekat Markas Brimob Kompi C Nagari Lingkuang Aua.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi saat itu terjadi terjadi percakapan antara kedua pelaku dan korban sekitar pukul 18.30 WIB Kamis (22/6/2023).
Namun setelah itu tiba-tiba AM menusukkan pisau ke perut AD dengan pisau lipat yang dikeluarkan dari pinggangnya yang sudah dipersiapkannya. Sehingga korban AD terkapar bersimbah darah karena perutnya mengalami luka robek dan dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis.
"Kita masih mendalami motifnya karena keterangan tersangka cenderung berubah-ubah," kata Agung.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pisau lipat, pakaian korban, topi, satu botol lem cap kambing.
"Apakah tersangka dalam konDisi masuk? Kita juga masih mendalaminya, belum ada tes urine tersangka," terang Kapolres.
Tersangka, kata Agung, dijerat dengan pasal berlapis 340 jo 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, karena tersangka diduga telah merencanakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. SSC/NIR