
Simpang Empat, sumbarsatu. com-- Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penyerahan berkas perkara tahap II (kedua) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018 s/d tahun 2020 atas nama tersangka dr. Heru Widyawarman, Senin (27/0/2023) di Simpang Empat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammmad Yusuf Putra melalu Kasi Intel Henri Setiawan dalam pres relisnya yang diterima wartawan Selasa malam (28/3/2023), menyebutkan duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat merencanakan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat yang anggarannya bersumber dari Dana DAK & DAU yang bertujuan untuk menjadi Rumah Sakit rujukan di sekitar Kabupaten Pasaman Barat.
Disebutkan, tersangka dr. Heru Widyawarman, Sp. O.T. merupakan mantan Direktur RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Tahun 2018.
Pokja Pemkab Pasaman Barat melakukan proses pelelangan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat dan dimenangkan oleh PT. Mam Energindo KSO, PT Telago Gelang Indonesia dengan jenis kontrak tahun jamak yaitu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp134,859.961.000.
Disebutkan, terdapat item pekerjaan ganda yang dianggarkan yaitu pekerjaan pembuatan etalase pada parkir outdoor, dan dalam proses tender terdapat pengaturan pemenang yang dilakukan oleh Pokja serta dalam pelaksanaan terdapat kekurangan volume pekerjaan kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Barat adalah sebesar Rp17.717.609.226.
Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang cukup terhadap 1 (satu) orang tersangka akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SSC/NIR