
Agam, sumbarsatu.com- Kini Panitia Khusus (Pansus) Kebencanaan DPRD Agam, menemukan kejanggalan adanya tumpang tindih pemanfaatan dana untuk biaya BBM, antara bantuan PT.Pertamina dengan dana di posko lapangan, ungkap Ketua Pansus, Yandril kepada wartawan.
Pertamina telah mengucurkan bantuan BBM dan gas elpiji 3 Kg, yang untuk membantu penanganan dampak bencana banjir bandang lahar hujan Gunung Marapi, 13 Mei 2024 lalu.
Kejanggalan itu sudah dikonfirmasikan pihaknya dengan Inspektorat Kabupaten Agam, kesimpulan sementara dugaan itu benar
Namun ia mengaku belum mendapatkan detail dananya. Untuk itu Pansus Kebencanaan DPRD Agam sudah menyampaikan permohonan resmi pada PT.Pertamina untuk meminta penjelasan dimaksud, agar seluruh data berkaitan dengan masalah kebencanaan yang tengah dihimpun Pansus Kebencanaan DPRD Agam tersebut, bisa lebih terang benderang.
Yandril menyebutkan, pihaknya sesuai hasil temuan lapangan, cukup banyak mendapat laporan terkait dengan masalah bantuan dan pola distribusi yang dilakukan posko lapangan.
Salah satu yang menjadi pertanyaan besar adalah pemanfaatan dan pengelolaan BBM yang cukup besar, karena sebelumnya PT.Pertamina dengan program peduli bencana,sejak awal penanganan membantu mamasok BBM untuk operasional lapangan, sementara informasi lain, ada laporan, anggaran dari Posko untuk BBM juga dikeluarkan.
“Kita mencoba mencari kecocokan data, sehingga bisa jelas jumlah dana yang dialokasikan untuk BBM termasuk dugaan tumpang tindih pemanfaatan dana untuk item yang sama tersebut. Kita sudah ajukan permohonan untuk audiensi pada PT.Pertamina dan kami berharap, hal itu bisa segera direspon, sehingga proses klarifikasi pada pihak bersangkutan bisa segera ditindaklanjuti, “ujarnya.
Masalah penyaluran bantuan, untuk penanganan bencana banjir lahar dingin Marapi, itu sempat menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Agam, termasuk meramaikan candaan di media sosial.
“Kok bantuan untuk bencana ditilep juga. Semoga sang penilep ditimpa bencana nantinya,” celoteh seorang netizen, geram. (MSM)