Gaduik Akan Dijadikan sebagai Nagari Agraria

-

Rabu, 26/10/2022 10:45 WIB

Agam, sumbarsatu.com- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agam, Yunaldi mengatakan, BPN akan menjadikan Nagari Gaduikm Kecamatan Tilatang Kamang, sebagai nagari agraria, apabila permasalahan bekas lapangan terbang di nagari itu selesai.

Pernyataan itu disampaikannya, sekaitan dengan upaya Pemkab Agam dan pihak terkait untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Pemkab Agam, telah mengirimkan rekomendasi ke Gubernur Sumatera Barat, terkait penyelesaian potensi konflik bekas lapangan terbang peninggalan Jepang di Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang.

Bupati Agam, H. Andri Warman, Selasa (25/10/ mengatakan, rekomendasi itu merupakan hasil rapat koordinasi akhir Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Agam di aula utama kantor bupati.

Menurutnya, Rapat koordinasi akhir GTRA itu merampungkan berita acaram dan berita acara itu dikirimkan ke Gubernur Sumbar untuk dibahas di tingkat pusat pada 27 Oktober 2022.

Dengan demikian, masalah lahan atau tanah di Nagari Gaduik bisa diselesaikan. Hal itu akan berdampak positif bagi masyarakat, karena sebagian masyarakat telah mengantongi sertifikat.

Itu berarti kepemilikan tanah itu sudah diakui negara. Namun adanya surat dari TNI-AU tahun 2014, menimbulkan masalah internal di Nagari Gaduik.

Kondisi itu menyebabkan ia berkonsentrasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Gubernur Sumbarm Mahyeldi Ansharullah, setelah dilantik jadi bupati dan gubernur.

Penyelesaian masalah itu juga mendapat dukung dari BPN Agam. Rekomendasi itu menjadi berita baik dari warga, dan itu juga hal positif bagi TNi AU, karena apabila selesai Pemkab Agam akan membangun museum di lokasi itu.

“Ini tanda bukti bahwa di Agam pernah ada lapangan terbang yang didarati oleh pesawat milik Belanda dan Jepang,” ujarnya. (MSM)



BACA JUGA