Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah

Kamis, 11/06/2026 20:30 WIB

OLEH Djohermansyah Djohan--Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Founder Institut Otda

SUARA lantang Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam rapat bersama Komisi II DPR beberapa waktu lalu semestinya menjadi alarm bagi pemerintah pusat. Provinsi Maluku Utara membutuhkan tambahan sekitar Rp150 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah tersebut tidak lagi mencukupi.

Maluku Utara bukanlah kasus tunggal. Setidaknya 39 daerah menghadapi persoalan serupa. Mereka kesulitan memenuhi kewajiban membayar gaji PPPK yang direkrut melalui kebijakan nasional.

Situasi ini membuka kembali perdebatan lama yang tak pernah benar-benar tuntas: sampai di mana batas tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi Indonesia?

Persoalan yang dihadapi bukan sekadar kekurangan anggaran. Yang sedang diuji sesungguhnya adalah konsistensi desain hubungan fiskal antara pusat dan daerah.

PPPK lahir bukan dari inisiatif pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional reformasi birokrasi, penataan tenaga honorer, sekaligus perluasan kesempatan kerja.

Proses rekrutmen dirancang dan didorong oleh pemerintah pusat. Karena itu, ketika daerah mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai kegagalan daerah dalam mengelola keuangan.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: adilkah jika daerah diwajibkan menanggung beban yang lahir dari kebijakan nasional tanpa dukungan fiskal yang memadai?

Dalam teori desentralisasi terdapat prinsip yang sederhana namun fundamental: money follows function. Setiap kewenangan harus diikuti oleh pembiayaan yang memadai. Ketika pemerintah daerah diberi tugas dan tanggung jawab, sumber daya keuangan yang cukup juga harus tersedia.

Sayangnya, prinsip tersebut kerap tidak berjalan secara utuh dalam praktik.

Daerah memang diberikan kewenangan besar untuk mengelola pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan dasar lainnya. Namun, kapasitas fiskal setiap daerah sangat berbeda.

Sebagian memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat, tetapi banyak pula yang masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Ketika transfer mengalami penyesuaian sementara belanja pegawai terus meningkat, ruang fiskal daerah pun semakin terjepit.

Dampak pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang mulai dirasakan sejak 2025 kini semakin terlihat. Daerah dipaksa melakukan berbagai penyesuaian. Ada yang menunda program pembangunan, ada yang mengurangi belanja pelayanan publik. Kini bahkan muncul ancaman yang lebih serius: ketidakmampuan membayar aparatur yang justru menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Padahal sebagian besar PPPK ditempatkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Mereka adalah guru di sekolah, tenaga kesehatan di puskesmas, petugas pemadam kebakaran, hingga petugas kebersihan. Ketika gaji mereka terganggu, yang terancam bukan hanya kesejahteraan pegawai, tetapi juga kualitas pelayanan publik.

Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Ia telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan yang menyangkut keberlanjutan pelayanan publik.

Pemerintah pusat tentu dapat menempuh langkah jangka pendek melalui realokasi anggaran, bantuan fiskal, atau skema pendanaan transisi. Langkah tersebut penting agar pelayanan publik tidak terganggu. Namun, solusi sementara saja tidak cukup.

Yang lebih mendesak adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan PPPK. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan nasional yang menimbulkan konsekuensi fiskal bagi daerah disertai perhitungan yang realistis mengenai kemampuan daerah membiayainya dalam jangka panjang.

Kasus yang dialami 39 daerah ini mengajarkan satu hal: desentralisasi bukan sekadar pembagian kewenangan. Desentralisasi adalah pembagian tanggung jawab yang harus ditopang oleh distribusi sumber daya yang adil antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa itu, yang terjadi bukanlah penguatan daerah, melainkan pemindahan beban dari pusat ke daerah.

Karena itu, ke depan perlu dipertimbangkan kembali skema pembiayaan aparatur sipil negara di daerah. Gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, yang menjalankan urusan pemerintahan dalam kerangka kebijakan nasional seharusnya menjadi tanggung jawab negara melalui mekanisme pembiayaan yang lebih pasti dan berkelanjutan.

Jika persoalan ini tidak segera dikoreksi, kita berisiko menyaksikan paradoks yang terus berulang: pemerintah pusat melahirkan kebijakan nasional yang ambisius dengan merekrut jutaan PPPK, sementara pemerintah daerah dipaksa menanggung konsekuensinya dengan kapasitas fiskal yang terbatas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukanlah berapa banyak PPPK yang berhasil direkrut, melainkan sejauh mana negara mampu menjamin mereka bekerja dengan tenang dan melayani masyarakat secara optimal. Sebab, di balik angka-angka anggaran itu, terdapat jutaan warga yang menggantungkan kualitas hidupnya pada pelayanan publik yang hadir setiap hari.

Kasus 39 daerah bukan sekadar soal gaji PPPK. Ia adalah ujian nyata bagi konsistensi desentralisasi fiskal Indonesia. Jangan sampai pergantian rezim pemerintahan kembali mengubah arah kebijakan desentralisasi fiskal yang telah dibangun selama era reformasi. Sebab, kepastian hubungan fiskal antara pusat dan daerah adalah fondasi penting bagi keberlanjutan pemerintahan dan pelayanan publik di masa depan.ssc



BACA JUGA