Kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat tertinggi di Provinsi Sumatera Barat.
Pasbar, sumbarsatu.com -LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar mencatat berdasarkan laporan yang masuk kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat tertinggi di Provinsi Sumatera Barat.
“Ada empat kabupaten di Sumbar yang saat ini marak aktivitas PETI yakni Pasaman Barat, Pasaman, Sijunjung dan Solok Selatan,” kata Wengki Purwanto, Direktur Walhi Sumbar, Kamis (6/10/2022).
Menurut Wengki, tingginya aktivitas PETI atau penambangan emas ilegal di Pasaman Barat dapat dilihat dari penggunaan alat berat yang cukup banyak di daerah itu jika dibandingkan tiga daerah lain yang saat ini juga marak aktivitas tersebut.
“Tim kita masih di lapangan. Nanti data dari tim ini akan kita analisis dulu. Aktivitas PETI yang tertinggi saat ini berdasarkan data yang masuk yakni Kabupaten Pasaman Barat,” ungkapnya.
Ia menerangkan, daya rusak dari penggunaan alat berat pada aktivitas PETI sangat cepat terhadap lokasi penambangan yang hanya hitungan jam sudah memakan banyak luas wilayah yang rusak.
Untuk lokasi PETI yang tercatat pada WALHI di Kabupaten Pasaman Barat berada di Kecamatan Gunung Tuleh, Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Ranah Batahan.
“Kalau untuk Ranah Batahan datanya sudah lama masuk, yang baru masuk beberapa hari ini aktivitas PETI yang lagi marak di aliran Sungai Batang Pasaman. Selain itu beberapa titik di Kabupaten Pasaman,” terangnya.
Wengki menjelaskan, data yang masuk tersebut selain bersumber dari tim Walhi sendiri juga langsung dari masyarakat. Data atau informasi tersebut juga disandingkan dengan penegak hukum.
“Setiap data yang masuk setelah dianalisis, kita sandingkan dan kordinasikan dengan Dirkrimsus Polda Sumbar. Hal itu untuk melihat data mana yang tepat,” jelasnya.
Sejauh ini ia menilai, para pelaku tambang emas ilegal melakukan beberapa pola atau modus dengan memanfaatkan ekonomi masyarakat yang lagi sulit, seolah PETI bisa mengatasi persoalan ekonomi.
Namun faktanya, hal itu hanya akal-akalan para pelaku untuk menjadikan tameng sehingga pemerintah tidak berani bertindak secara langsung, sehingga pelaku bisa lebih leluasa beraktivitas tanpa tersentuh hukum untuk mencari kekayaan.
“Ini menjadi alat negosiasi ditingkat masyarakat yang kita temukan dan ini menjadi tameng bagi pelaku utama agar bisa melakukan aktifitas bisnis tambang emas ilegal ini,” paparnya.
Walhi sendiri juga menemukan kesepakatan tertulis seperti di Kabupaten Pasaman dalam menjalankan aktivitas dengan dasar kesulitan ekonomi masyarakat. Kesepakatan tertulis itu dijadikan sebagai dasar untuk mencari alat berat.
Menurutnya hal itu hampir sama dilakukan dibeberapa daerah lain. Modus ditingkat lapak atau bawah hanya sebagai tameng oleh pelaku utama, namun sesungguhnya hanya akal-akalan belaka.
“Kita mendapatkan dokumen itu di lapangan, mereka juga menawarkan fee atau uang untuk nagari, pemuda dan persentase hasil tambang bagi pemilik lahan,” ungkapnya.
Walhi sendiri sejauh ini juga menerima laporan tentang adanya dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang bermain dibelakang layar. Namun hal itu masih diverifikasi ketingkat kevalidan artinya belum bisa membuktikan secara pasti.
Selain itu, diduga keterlibatan penegak hukum terkait penerimaan biaya keamanan per alat berat yang di rentang pada harga sekitar Rp25juta. Biaya itu disebut dengan bahasa uang payung, namun bahasa tersebut tergantung daerahnya.
Ada juga bahasa lain dengan menjual nama uang SDM untuk penegak hukum. Sedangkan tingkat kevalidan hal itu tentu dibutuhkan sumber dengan didukung bukti yang cukup kuat.
Kemudian yang menjadi hal aneh lain nya kata Wengki, lokasi tambang-tambang emas ilegal itu tidak jauh dari pemukiman atau keramaian, justru lokasinya sangat dekat dari pemukiman.
Artinya secara umum mudah bagi orang lain mengetahui, termasuk penegak hukum dan pemerintah setempat itu sendiri. Kegiatan tersebut seperti tidak kelihatan, padahal di dekat keramaian.
“Ini kan jadi tanda tanya. Penilaian kita, jelas ada praktek pembiaran dari pemerintah dan penegak hukum. Sebab, pemerintah itu sendiri memiliki data soal penambangan yang berizin,” ujarnya.
Jika hal ini terus berlanjut, tentu akan terjadi bencana ekologis yang artinya memberi daya rusak kepada lingkungan dan juga menimbulkan kerugian besar kepada manusia dan ekosistem lainnya secara berantai.
“Yang kasat mata saja bisa kita lihat, jika sungai sudah rusak tentu salah satu sumber kehidupan manusia dan makhluk lainnya akan terganggu, baik itu yang digunakan secara langsung dan yang tidak,” sambungnya.
Kemudian dampak lain akan terjadi kerawanan pangan dilahan produktif karena lahan pertanian beralih fungsi menjadi lahan aktifitas tambang emas ilegal.
“Kita juga bisa berkaca pada banjir bandang di tahun 2019 dan 2020 yang terjadi di Sijunjung, Solok Selatan dan Dharmasraya. Itu kan salah satu dampak atau faktor yang dipicu dari aktivitas PETI,” imbuhnya.
Lanjut Wengki memaparkan, Badan Penanggulangan Bencana Nasional yang di Kepalai oleh Doni Monardo waktu itu langsung turun membenahi persoalan yang ada di Sumbar.
“Turun tangannya beliau karena tidak terbenahi nya persoalan PETI dan Illegal Loging di Sumbar yang memicu terjadi nya banjir bandang dimana-mana. Kan pusat yang menangani bencana waktu itu di Sumbar,” paparnya.
Terkait tindakan penegak hukum dalam pemberantasan aktivitas PETI ia menyebut, penegak hukum selama ini hanya bertahan pada level akar rumput bukan menyentuh pada level akar masalah.
“Kita lihat penegak hukum hanya menyentuh pada masyarakat kecil, sedangkan pada pengusaha tambang ilegal yang menggunakan alat berat tidak tersentuh hukum. Seharusnya kan alat berat ini bisa dirampas untuk negara,” sebutnya.
Selain itu ia menjelaskan, terhadap penggunaan alat berat sangat mudah dideteksi, sebab setiap alat berat yang masuk ke daerah harus melalui pengawalan aparat negara.
“Jika pemerintah atau penegak hukum serius membenahi persoalan PETI di Sumbar sangat mudah dipantau, tentu dengan data jumlah alat berat yang beredar di satu kabupaten melalui pengawalan atau koordinasi,” jelasnya.
Artinya harus berkoordinasi dengan banyak pihak dan tidak bisa dibawa atau melintas begitu saja.
“Mustahil tidak ada data, dari laporan untuk apa alat berat digunakan dan siapa pemilik nya, kan ada laporannya. Ini bisa diketahui secara cepat, karena tidak banyak orang yang memiliki bisnis alat berat. Namun itu tadi, kalau mau jujur,” tegasnya. SSC/NIR