mei
Jakarta, sumbarsatu.com — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang semestinya menjadi momentum refleksi dan perayaan dunia pendidikan, justru diwarnai kritik tajam terhadap kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia.
Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai negara semakin menjauh dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus gagal melindungi tenaga pendidik.
Dalam pernyataan resminya, Jumat (2/5/2026), SPK menggambarkan kondisi dosen saat ini sebagai “prekariat di menara gading”.
Data yang mereka himpun menunjukkan hampir separuh dosen menerima pendapatan di bawah Rp3 juta per bulan, bahkan di sejumlah perguruan tinggi swasta terdapat yang berpenghasilan di bawah Rp900 ribu. Situasi ini dinilai mencerminkan rendahnya penghargaan terhadap profesi akademisi.
SPK menilai persoalan tersebut berakar pada lemahnya perlindungan negara. Dosen dan guru disebut tidak sepenuhnya masuk dalam rezim perlindungan ketenagakerjaan, termasuk dalam jaminan upah minimum.
Parameter Kebutuhan Hidup Minimum dalam regulasi pendidikan dinilai tidak memiliki standar yang jelas, sehingga tidak mampu menjadi dasar perlindungan yang efektif.
Kritik juga diarahkan pada kebijakan anggaran pendidikan. SPK menyoroti pengalihan dana pendidikan dalam jumlah besar untuk program di luar sektor pendidikan tinggi, yang dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal kampus.
Dampaknya, dosen non-ASN disebut menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja, sementara akses terhadap tunjangan profesi masih terbatas dan kerap terhambat prosedur administratif.
Selain aspek kesejahteraan, SPK juga menyoroti kondisi ruang akademik yang dinilai semakin tertekan. Kebijakan tertentu disebut telah mereduksi peran kampus, sementara sistem administrasi seperti Beban Kinerja Dosen (BKD) dianggap berpotensi membatasi kebebasan akademik dan merusak prinsip meritokrasi.
Dalam konteks tersebut, SPK mendesak perlunya reformasi menyeluruh, terutama dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Mereka mendorong agar pekerja di sektor pendidikan mendapat perlindungan setara dengan sektor lain, termasuk melalui penerapan prinsip yang mengutamakan perlindungan terbaik bagi pekerja.
Sejumlah tuntutan pun disampaikan, mulai dari dorongan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan jaring pengaman upah bagi pekerja kampus, hingga desakan kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi regulasi ketenagakerjaan agar lebih inklusif.
SPK juga meminta transparansi anggaran pendidikan, penghapusan syarat administratif yang dinilai memberatkan dosen, serta penghentian kebijakan yang berpotensi menimbulkan eksploitasi di lingkungan kampus.
Menutup pernyataannya, SPK mengajak civitas akademika untuk tetap menjaga integritas dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan. Kampus, menurut mereka, harus kembali menjadi ruang berpikir kritis dan pembelaan terhadap kepentingan publik, bukan sekadar bagian dari sistem birokrasi yang menekan.ssc/rel