
M Syafrie Nur mewakili Ikatan Keluarga Minang melaporkan Sergio sebagai pemilik restoran yang memicu kontoversi dan kegaduhan di tengah masyarakat itu.
Jakarta, sumbarsatu.com—Akhirnya, setelah melewati proses dengan pelbagai pertinbangan, DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan secara resmi pemilik Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi ke Polda Metro Jaya, Jumat malam (17/6/2022) lalu.
M Syafrie Nur mewakili Ikatan Keluarga Minang melaporkan Sergio sebagai pemilik restoran yang memicu kontoversi dan kegaduhan di tengah masyarakat itu.
Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan HAM IKM DPD Jakarta Pusat Hanfi Fajri, SH mengatakan mengenai Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi sampai saat ini masih menjadi polemik karena dianggap tidak ada unsur pidana oleh Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
“Sebagai pelapor M Syafrie Nur mewakili Ikatan Keluarga Minang dan terlapor Sergio,” kata Hanfi Fajri, Senin (20/6/2022).
Menurut Hanfi Fajri, justru polemik tersebutlah yang merugikan suku Minangkabau dan merupakan tindak pidana penistaan etnis Minangkabau akibat berita bohong (hoaks).
“Karena diolok-olok oleh pihak yang kontra serta dianggap lucu oleh buzzer dan dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang bergelar Gus dengan mempertanyakan rendang punya agama atau tidak,” paparnya mencontohkan olok-olok itu.
Ia merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana penistaan etnis Minangkabau dan berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Sergio, si pemilik restoran tersebut antara lain, pemilik menjual secara online (daring) dengan membuat akun Instagram yang memposting pamflet dan logo serta keterangan “BABIAMBO First in Indonesia, a non-halal Padang Food”.
Selain itu, bebernya, juga ada merchant pada salah satu aplikasi pesan antar makanan nama “Restoran Babiambo Nasi Padang Babi-Kelapa Gading Timur ada pilihan paket menu “Favorite Kito Berduo (2 Rames Spesial Babiambo) Rp.92000,- Coba Semua Bertigo (1 Nasi Babi Rendang, 1 Nasi Babi Bakar, 1 Nasi Babi Gulai) Rp.110.000.”
Ia menegaskan, unsur-unsur dugaan tindak pidana berita bohong atau hoaks, penistaan dan pencemaran nama baik etnis Minangkabau terkait “Restoran Padang BABIAMBO A non-halal Padang Food” berdasarkan bukti dan fakta telah terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 157 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (1) , (2) juncto Pasal 45 Ayat (1), (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, pemilik restoran tersebut, Sergio, minta maaf kepada publik setelah diperiksa polisi. Sergio juga mengklarifikasi terkait menu rendang babi yang dijual secara daring tersebut sebagai inovasi.
Menurut Sergio, rendang babi jualannya tidak bermaksud untuk menghina atau melecehkan budaya masyarakat Minangkabau. Oleh karenanya ia memberi lebel non halal.
“Saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya, buat pihak-pihak yang merasa tersinggung karena ini. Soalnya benar-benar enggak ada maksud untuk menyinggung,” kata Sergio saat ditemui wartawan di kediamannya di Jakarta Utara, Jumat (10/4/2022) seperti dilansir fajar.co.id. SSC/MN