-
Jakarta, sumbarsatu.com--Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberi kewenangan kepada BUMN untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
Kebijakan itu disebut sebagai langkah untuk memberantas praktik transfer pricing, under invoicing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
Menurut Prabowo, potensi kebocoran pendapatan negara yang dapat diamankan melalui kebijakan tersebut mencapai sekitar USD 150 miliar per tahun. Pada tahap awal, komoditas yang akan dikelola meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Di tengah rencana itu, Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia baru saja membentuk anak usaha bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSDI) pada 18 Mei 2026. Perusahaan tersebut disebut-sebut akan menjadi motor pengelolaan tata niaga ekspor SDA.
Luke Thomas Mahony, yang sebelumnya pernah menjabat direktur di PT Vale Indonesia Tbk, ditunjuk sebagai direktur utama DSDI. Sementara posisi komisaris utama diisi Harold Jonathan Dharma TJ, mantan direktur di Mandiri Sekuritas.
Namun, rencana pembentukan lembaga pengatur ekspor itu mulai memunculkan kekhawatiran dari pelaku industri dan organisasi petani.
Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, meminta masa depan industri sawit nasional tidak diserahkan pada monopoli perdagangan oleh negara.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik rente, elite capture, dan penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Menurut Darto, pembahasan sistem tata kelola ekspor tersebut juga dilakukan tanpa melibatkan petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.
“Jangan sampai tata kelola baru justru meminggirkan petani dan pelaku usaha yang selama ini menopang industri sawit Indonesia,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga datang dari sektor pertambangan. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association, Sari Esayanti, mengatakan kebijakan itu perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan keberlanjutan industri tambang.
Ia mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan kontrak jangka panjang yang sudah diteken perusahaan tambang dengan mitra internasional. Menurutnya, kepastian hukum dan stabilitas regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan daya saing industri pertambangan nasional.ssc