\
Pasbar, sumbarsatu com--Bupati Pasaman Barat Hamsuardi meninjau secara langsung lahan perkebunan masyarakat Manggonang yang bersengketa dengan PT. Anam Koto, Selasa (18/1/2022) di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Bupati Hamsuardi mengatakan, peninjauan dilakukan karena banyaknya aduan dari masyarakat Manggonang, mengenai lahan mereka yang diklaim oleh PT Anam Koto sebagai hak guna usaha (HGU) perusahaan itu.
"Hari ini kita berada di lokasi yang dipersoalkan masyarakat Manggonang dengan PT Anam Koto. Saya telah melaksanakan peninjauan, dan telah melihat secara langsung bagaimana keadaan disini," katanya.
Disebutkan, berdasarkan pengakuan dari beberapa masyarakat yang turut serta mendampinginya, dulunya lokasi tersebut, adalah tanah milik masyarakat yang digunakan sebagai lahan perkebunan masyarakat.
"Ibuk ini telah membuktikan, dia sejak kelas 5 SD sudah ikut menanam padi bersama orangtuanya. Bapak yang tadi juga membuktikan adanya pohon karet sejak tahun 1968 yang sengaja dipertahankan sebagai bukti kalau itu adalah lahan keluarga mereka," ucapnya.
Ia berharap, masyarakat Manggonang tersebut, tetap tenang, ia berjanji akan membantu menyelesaikan sengketa dengan PT. Anam Koto secepatnya. Pihak PT. Anam Koto akan diundang agar permasalahan dapat terselesaikan.
Syakhwan seorang warga mengaku lebih kurang 20 tahun telah berkebun dilahan itu. Ia memiliki lahan seluas 1 hektar, yang dulunya ditanami padi.
"Orang mengatakan telah diukur, kita tidak pernah tahu, tidak pernah melihat juga. Perusahaan, menebangi pohon durian milik warga bahkan membakar pondok kebun milik warga," keluh syakhwan.
Bupati Hamsuardi juga meminta dinas terkait, untuk menugaskan anggota yang akan berjaga di kawasan perkebunan itu. Siapapun pelakunya, sawit dan tanaman lainnya dilarang untuk ditebang. (SSC/nir)