Rumah yang akan dirobohkan, padahal masih layak huni, dan kondisi existing
Padang, sumbarsatu.com—Buntut dari laporan Zuldesni ke Polisi Daerah (Polda) Sumatra Barat pada (31/7/2021) lalu, rumah yang akan bersangkutan dibongkar paksa Rektor Universitas Andalas pada tangal Rabu 6 Oktober 2021.
Melalui surat bernomor B-192/UN16 R/BMN/2021 bertanggal 1 Oktober 2021dengan perihal somasi yang ditujukan kepada Zuldesni, Dosen Fakultas ISIP yang menghuni rumah negara Blok C25 Komplek Perumdos Unand Limau Manih Padang.
Surat somasi itu ditembuskan kepada Polda Sumbar, Komandan Denpom 1/4 Padang, Kapolresta Padang, dan Kapolsek Pauh.
“Sehubungan dengan akan dimulainya pembangunan rumah susun ASN Universitas Andalas di kawasan Perumdos Unand Limau Manih, maka diminta Zuldesni mengosongkan rumah negara yang dihuninya paling lambat 5 Oktober 2021,” demikian tertera dalam surat somasi yang ditandatangani Yuliandri, Rektor Unand.
Ada empat poin dalam surat somasi tersebut, 1) Tenggang waktu yang kami berikan untuk mengosongkan rumah negara Unand Blok C25 adalah sampai tanggal 21 September 2021 namun sampai dengan somasi ini diterbitkan, saudara belum juga melakukan pengosongan rimah negara dimaksud; 2) Kepada suadara diminta untuk mengosongkan sendiri rumah negara tersebut paling lambat pada hari Selasa 5 Oktoober. Apabila suadara membutuhkan bantuan dan fasili tas untuk mengosongkan, kami kami bersedia memfasilitasi alat angkut dan tenaga; 3) Jika suadara tidak menindaklanjuti, maka kami akan melakukan penertiban dan pembongkaran pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021; dan 4). Apabila pada saat penertiban dilaksanakan masih terdapat barang-barang saudara, maka barang barang tersebut akan kami pindahkan ke Rusunawa Putri yang sudah kami sediakan.
Zuldesni, penghuni rumah negara Perumdos Unand Blok C25 menolak pindah dari hunian itu karena menurutnya rumah tersebut masih layak huni.
Zuldesni melaporkan Rektor Unand kepada Polda Sumbar terkait pelelangan rumah negara yang dihuni bersangkutan.
BACA: Sengkarut Perumahan Dosen, Rektor Unand Dilaporkan ke Polda Sumbar
BACA: Zuldesni: Saya Keluarga Besar Unand, Kok Unand Zalimi Saya
“Pelelangan yang dilakukan pihak Unand cacat hukum. Lelang non-eksekusi yang dilakukan Unand diduga dengan memalsukan dokumen. Unand melelang 10 rumah negara yang berada di Limau Manis, termasuk yang saya huni,” kata Zuldesni, Senin (4/10/2021).
Pada kenyataannya, terang Zuldesni, rumah negara yang 10 itu hanya 1 yang rusak. Lainnya masih layak huni karena penghuninya baru diminta keluar sekitar dua bulan lalu.
“Para penghuni senantiasa memperbaiki dan mempercantik rumah mereka. Jadi tidak benar rumah dalam kondisi rusak berat,” tegasnya.
Ia memperlihatkan foto-foto rumah sebelum dirobohkan oleh lelang itu. “Masih sangat layak dan bagus. Bahkan ada dua rumah siap diperbaiki tahun 2018 lalu, dan belum ditempati sama sekali. Itu rumah Blok C27 dan C28 itu,” papar Zuldesni.
Persoalan lainnya adalah soal tipe dan luas rumah negara. Dalam dokumen lelang disebutkan rumah negara tipe A dengan luas 80 M2. Padahal dalam peratuan kementerian soal rumah negara, tak ada rumah bertipe A dengan luas begitu. Tipe A rumahnya berluas 250 M2 dan biasanya ditempati para pejabat Eselon 1 seperti Rektor atau dirjen. Tapi yang dirobohkan rumah negara tipe C dengan luas 70 M2.
Apa yang dikatakan Informasi Zuldesni dibenarkan penghuni lain, Zulsafni, mantan pegawai bagian aset Unand. Zulsafni menjelaskan, tidak ada 10 buah rumah negara bertipe A itu di Unand, bahkan rumah dinas rektor cuma satu.
“Jadi Unand dan pemenang lelang itu salah objek perubuhan,” terang Zulsafni.
Sebelumnya pimpinan Unand telah berusaha mengeluarkan Zuldesni dengan berbagai cara. Yang bersangkutan bahkan diancam dengan pemutusan listrik, air, dan dilaporkan balik ke pihak berwajib oleh Wakil Rektor II Unand sebagaimana ditulis dalam suratnya bernomor B-190/UN16.WR2/BMN/2021 tertanggal 24 September 2021.
Sementara yang lain diancam dengan disiplin pegawai. Tapi Zuldesni dan warga lain bergeming.
“Kami warga saat ini tengah menguji keabsahan pengusiran kami ke PTUN Padang, dan Pengadilan Negari Padang. Kenapa Pak Rektor dan jajarannya tak mau menghargai proses hukum. Apakah Unand berada di atas UU dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?” kata Yudhi salah seorang penghuni lain.
Zuldesni dan warga telah berupaya mencari solusi dengan mengajak Rektor dan jajarannya berembuk dengan melibatkan kuasa hukum mereka. Tapi pihak rektorat menolak, dan menganggap ini masalah internal Unand. Bahkan bersama warga lain Zuldesni telah meminta bantuan LBH Padang, Komnas HAM, Ombudsman, pimpinan DPRD Sumatera Barat, dan para aktivis yang senantiasa berjuang untuk keadilan.
“Jawabannya tidak memuaskan, dan cenderung mengelak karena mereka sebagian alumni atau kenal dengan Rektor, terang Zuldesni yang diamini warga lain.
“Saat ini kami merasa sendiri. Tak ada secercah apapun harapan kami dan warga dari lembaga atau orang-orang yang katanya memperjuangkan keadilan. Beginilah rasanya kalau kita mencari keadilan di hadapan orang yang memposisikan dirinya sebagai penguasa. Bagaimana Rektor sebagai pejabat negara melakukan somasikepada kami yang rakyat kecil ini? Kami sekarang berpasrah saja ke Allah, dan bantuan Pak Ali kuasa kami itu,” lirih Zuldesni sedih yang diamini warga.
Saat ini warga tengah memperkarakan Keputusan Rektor Unand yang mengusir warga keluar ke PTUN Padang. Selain itu Kuasa Hukum Warga, Ali Syamiarta SH, MH, pun telah mengajukan gugatan perdata ke PN Padang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN.Pdg.
“Saya dan kuasa hukum tergugat sedang dalam proses mediasi perdamaian. Tapi kok Rektor dan jajarannya main keras saja. Ada apa ini? Sabar saja menunggu proses mediasi itu, atau Rektor tak percaya pada kuasa hukumnya sendiri?” sindir Ali Syamiarta yang menyayangkan surat terakhir yang dikirim ke kliennya. SSC/MN