
Rumah dinas negara di Kompleks Perumahan Dosen Universitas Andalas di Limau Manih Padang yang masih layak huni
Permasalahan dan sengkarut terkait dengan pembongkaran rumah dinas negara di Kompleks Perumahan Dosen Universitas Andalas di Limau Manih Padang, berujung pelaporan yang dilakukan salah seorang pihak penghuni rumah dinas negara ke Kepolisian Daerah Sumatra Barat.
Pelapornya ialah Zuldesni, pengajar di Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Polilitik Universitas Andalas, melaporkan Rektor Universitas Andalas Yuliandri karena menurutnya, telah melakukan penyalahgunaan wawenang dengan membongkar hunian di perumdos tanpa melibatkan dan mensosialisasikan kepada warga penghuni.
BACA: Sengkarut Perumahan Dosen, Rektor Unand Dilaporkan ke Polda Sumbar
“Saya mengadukan dan melaporkan kasus ini Polda Sumbar berharap mendapat keadilan dan perlindungan hukum. Saya menilai, permbongkaran ini telah menyalahi aturan dan menzalimi penghuninya. Saya laporkan pada Sabtu 31 Juli 2021. Kejadian pembongkaran pada Jumat 30 Juli 2021,” kata Zuldesni.
Berikut wawancara sumbarsatu dengan Zuldesni, perempuan kelahiran Aie Bangih Pasaman Barat ini.
Sejak kapan Anda tinggal di rumah dinas negara di Kompleks Perumdos Universitas Andalas?
Saya tinggal di perumdos sejak tahun 2014. Awalnya, ketika itu saya sebagai Sekretaris Jurusan Sosiologi FISIP Unand dan sedang hamil anak ke-2. Saya mengajukan permohonan untuk dapat menempati salah satu rumah negara agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertekad menerapkan ASI eksklusif untuk bayi saya. Alhamdulillah dikabulkan pada bulan Juni 2014.
Apakah pembongkaran dilakukan secara mendadak atau telah diberitahukan sebelumnya?
Pembongkaran ini tidak pernah diberitahukan sebelumnya. Pembongkaran ini merupakan rangkaian panjang yang bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 011/XIV/R/KPT/2021 tentang Penunjukkan Penghunian Rumah Negara yang kami terima tanggal 14 April 2021.
Di dalam SK tersebut dinyatakan bahwa kami hanya dapat menempati rumah negara sampai tanggal 31 Mei 2021. Bingung bercampur kaget tentang SK penempatan rumah hanya tinggal 1,5 bulan, mendorong beberapa orang teman mencoba mengkonfirmasi maksud dari SK tersebut ke Wakil Rektor (WR) 2.
Lalu bagaimana respons pihak rektorat/pimpinan?
Pihak pimpinan menjelaskan maksud SK tersebut adalah warga perumdos hanya punya waktu untuk tinggal sampai 31 Mei 2021 karena di perumdos akan dibangun rusun untuk ASN/mahasiswa. Pada tanggal 22 April kami menerima SK kedua yaitu SK Rektor Nomor 1336/UN 16.R/KPT/2021 tentangPencabutan Penunjukan Penghuni Rumah Negara. Ini artinya, rumah dinas yang kami tempati sudah harus kosong pada tanggal 31 Mei 2021.
Apa yang dilakukan warga penghuni perumdos setelah mendapatkan SK Rektor Unand yang kedua itu?
Kehadiran SK Rektor Unand kedua itu membuat kami merasa dizalimi karena tidak pernah ada pemberitahuan ataupun keterbukaan informasi sebelumnya. Maka pada tanggal 2 Mei 2021 melalui kuasa hukum waktu itu menyampaikan keberatan tentang SK dan isi surat yang mengusir warga dari rumah dinas negara.
Dalam keterangan surat itu diseburkan, Unand akan menghapus aset tanah dan bangunan ini demi menjalankan master plan yang baru saja dibuat di akhir tahun 2020.
Apa respons pihak pimpinan atas surat permohonan keberatan warga perumdos?
Surat keberatan tersebut dibalas oleh Rektor dengan Surat No B/55/UN16.R/BMN/2021 tertanggal 11 Mei 2021. Dalam surat balasan itu salah satu poinnya ialah menyatakan bahwa Rektor akan melakukan perbaikan terhadap SK Rektor No 1336/UN16.R/KPT/2021 tentang Pencabutan Penunjukkan Penghuni Rumah Negara di Kompleks Universitas Andalas Limau Manis. Namun sampai saat ini belum jelas bentuk perbaikan terhadap SK tersebut. Dan sebagai tambahan bahwa perkara ini masih dalam proses di PTUN.
Terus, apa yang terjadi selanjutnya?
Bagaikan petir di siang bolong pada Jumat 30 Juli 2021 terjadi pembongkaran terhadap 4 buah rumah dinas yaitu C21, C22, C27 dan C28 yang mana keempat rumah tersebut berada satu blok dengan dengan rumah negara yang saya tempati yaitu C/25.
Lalu apa yang dilakukan?
Khawatir pembongkaran akan sampai ke rumah negara yang sedang saya huni, teman sesama warga perumdos mencoba mencari tahu informasi pengumuman lelang lewat internet dan berhasil mendapatkan dokumen: Pengumuman Lelang Nomor: B/92/UN16.21/BMN/2021dimana ada 10 unit rumah yang dilelang dan rumah negara yang saya tempati termasuk salah satunya.
Saya semdiri tidak pernah diberitahu bahwa rumah yang saya tempati sudah dilelang dan akan dibongkar merasa sangat khawatir, karena dalam pengumuman lelang itu juga diinformasikan bahwa pemenang lelang wajib melakukan pembongkaran, pengangkutan dan pembersihan paling lama 7 hari setelah pelunasan. Yang lebih menyedihkan adalah didokumen itu dibunyikan bahwa kondisi rumah yang dilelang itu rusak berat, padahal rumah itu masih saya huni, bagaimana bisa dikatakan kondisi rusak berat. Bahkan 2 rumah yang sudah dibongkar itu yaitu C27 dan C28 adalah rumah yang baru direnovasi, lantainya keramik, rangka atapnya baja ringan, dicat rapi dan belum pernah ditempati. Bahkan tukang yang membongkar rumah itu sendiri heran, kenapa rumah tersebut dikatakan rusak berat.
Jadi ada ketidakcocokan objek lelang dengan realitasnya?
Di samping itu, di dalam dokumen juga disampaikan bahwa rumah yang dilelang itu adalah rumah negara Golongan 2 tipe A dengan luas 80 m2, sementara rumah yang kami tempati adalah rumah negara Golongan 2 tipe C dengan luas 70 m2
Ya, jadi, intinya banyak ketidaksesuaian informasi yang ada di pengumuman lelang tersebut kenyataan yang ada di lapangan.
Menurut Anda apakah ada prosedur yang dilanggar pihak Universitas Andalas terkait dengan pembongkaran perumdos itu?
Tentulah ada. Pertama tentu saya sebagai pihak yang masih menghuni rumah negara, boleh dilelang saja tanpa pemberitahuan, apakah boleh dilakukan pembongkaran terhadap rumah yang masih dihuni? Secara kemanusiaan ini sungguh sebuah kezaliman.
Lalu secara hukum apakah sudah ada tim yang melakukan penilaian terhadap rumah tersebut sudah tidak layak, kemudian apakah lelang yang dilakukan sudah ada pelepasan aset dari Kementerian Keuangan?
Dan apakah juga pihak pemenang tender sudah melakukan survei terhadap rumah yang akan dibelinya. Sejauh ini, rumah negara yang saya tempati belum pernah dilakukan hal di atas.
Semestinya apakah yang dilakukan pihak Universitas Andalas?
Semestinya pimpinan Universitas Andalas bersabar dulu untuk mengusir kami dari rumah negara tersebut setidaknya sampai putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) keluar. Bagaimanapun kami adalah bagian dari keluarga besar Universitas Andalas yang seharusnya diperhatikan dan dilindungi, bukannya dizalimi seperti ini.
Apakah ada niat memperkarakan kasus ini?
Kalau kasus ini sebenarnya masih dalam proses PTUN di Padang, tapi kejadian pembongkaran rumah dinas kemarin benar-benar membuat saya merasa sangat khawatir dan anak anak saya juga sangat ketakutan, maka saya melapor ke Polda Sumbar berharap ada perlindungan hukum.
Lalu keluarga sekarang tinggal di mana?
Saat ini kami masih bertahan dirumah dinas negara C/25 ini dan belum tahu mau tinggal di mana. (pewawancara nasrul azwar)