Padang, sumbarsatu.com—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permintaan data dan informasi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Barat terkait dengan penggunaan dana Covid-19.
Tujuan permintaan data dan informasi itu untuk mengawal penggunaan dana Covid-19 yang transparans serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Dalam situasi darurat saat ini, LBH Padang mengawal keuangan daerah agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk memperkaya diri pribadi dan kelompoknya,” kata Diki Rafiqi, staf LBH Padang kepada sumbarsatu, Rabu (23/6/2021).
Permintaan data ini, tambahnya, dipicu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Wilayah Sumatera Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) tahun 2020 menemukan adanya mark up (pemahalan harga) yang dilakukan oleh para pejabat di BPBD Sumatera Barat.
Pemahalan harga ini dilakukan dalam pengadaan hand sanitizer sebagai upaya penanggulangan dampak Covid-19 melalui anggaran dana penanggulangan Covid -19 di Sumatera Barat.
“Dalam rangka mewakili kepentingan publik, LBH Padang telah mengajukan permintaan informasi dan data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 16 Juni 2020,” katanya.
Untuk itu, LBH Padang mengajukan permiuntaan beberapa informasi dan data kepada BPBD Sumbar, yaitu rincian anggaran dana penanggulangan Covid 19 tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan.
Selanjutnya, meminta informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid 19, informasi dan data perusahaan penerima penggadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid 19 di Sumatera Barat.
Juga LBH Padang meminta Keputusan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Nomor 900/142/SET/2020 tentang Penunjukan Aparatur Sipil Negara sebagai Tim Penanggulangan Covid-19 untuk Pengadaan Barang/Jasa pada BPBD TA 2020 tanggal 1 April 2020. Dokumen Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 100 ml Nomor 112/SP/PLBPBD/IX/2020 tanggal 4 September 2020 (CV BTL).
“Selain itu, LBH Padang juga meminta semua dokumen kontrak pengadaan barang, termasuk dokumen kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang belanja logistik kebencanaan,” jelas Diki Rafiqi.
Menurutnya, LBH Padang sebagai lembaga public akan mengawal proses hukum ini karena salah satu bentuk komitmen LBH Padang untuk mewujudkan pemerintah bebas dari KKN.
“
“Kami tidak akan biarkan terduga koruptor tidur nyenyak,” tegas Diki Rafiqi. SSC/MN