Rutan Kelas II B Maninjau Usulkan 18 Orang Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran

-

Jum'at, 07/05/2021 18:08 WIB
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto

Maninjau, sumbarsatu.com- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau mengusulkan 18 orang warga binaan untuk mendapat remisi saat Idul Fitri tahun 2021, seperti diungkapkan Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, dari 39 orang warga binaan yang ada saat ini, hanya 18 orang yang diusulkan mendapat remisi saat lebaran. Usulan itu sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM RI sejak beberapa waktu lalu.

Warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus lebaran, adalah mereka yang berkelakuan baik, dan menjalani hukum pidana diatas 6 bulan.

Selain itu, mereka yang mendapat remisi khusus lebaran adalah narapidana yang memiliki kasus pidana umum. Sedangkan narapidana kasus narkotika dengan masa hukuman 5 tahun ke atas tidak usulkan mendapat remisi khusus.

Mereka nantinya akan menerima remisi selama 15 hari sampai 1 bulan. Remisi itu akan diserahkan kepada narapidana saat hari raya lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M. (MSM)



BACA JUGA