Selasa, 15/12/2020 15:34 WIB

DPRD Pasaman Barat Paripurnakan Program Ranperda Inisiatif Tahun 2021

 
Pasbar, sumbarsatu.com-- Jajaran DPRD Pasaman Barat bersama Bupati Yulianto  dan OPD terkait, menetapkan rencana kerja pembuatan Ranperda 2021.
 
Penetapan rencana kerja pembuatan Ranperda tersebut, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman Barat ,  di ruang rapat  DPRD Pasaman Barat, Senin (14/12/2020)
 
Agenda tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Pasaman Barat, Endra Yama Putra, yang didampingi oleh wakil ketua II Daliyus, dan Bupati Pasaman Barat Yulianto.
 
Sekretatis DPRD, Mayuslinar, menyampaikan  bahwa keputusan Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman Barat terkait dengan  Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pasbar tahun 2021. 
 
"Keputusan ini berisikan lima Ranperda Inisiatif DPRD, diantaranya yakni, Ranperda tentang  Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Kabupaten Pasbar, Ranperda Tentang Perlindungan dan Keserjahteraan Masyarakat Lanjut Usia," jelas Maiyuslinar.
 
Selanjutnya, Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda perubahan kedua perda nomor 9 tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari.
 
Selain itu, dalam rapat juga dibacakan 20 Ranperda usulan dari Pemerintah Daerah, yang berisikan tentang, perubahan atas perda nomor 3 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Rabies, perubahan atas perda nomor 9 tahub 2016 tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan,  perubahan atas perda nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Reklame, perubahan kedua atas perda nomor 12 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perubahan atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. 
 
Selanjutnya, Ranperda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2012 Tentang Retribusi jasa umum, perubahan atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2016 tentang Retribusi Pelatanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasbar, Ranperda tentang Lembaga Keuangan Nagari, perubahan kedua atas perda nomor 21 tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat-Perangkat Daerah.
 
Lanjutnya, Ranperda tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di kabupaten Pasbar, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelatihan kerja, Ranperda tentang Kepariwisataan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2021, Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022, perubahan atas perda nomor 18 tahun 2012 tentang RT/RW, Ranperda tentang RPJMD, perubahan atas perda nomor 11 tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari.
 
Berdasarkan keputusan dan usulan yang telah dibacakan, mendapat respon positif dan persetujuan dari semua para Fraksi, Forkopimda, OPD yang hadir.
 
"Alhamdulillah semua keputusan dan usulan dapat diterima dan disetujui," kata Maiyuslinar. SSC/NIR

BACA JUGA