Dari hasil gelar perkara di Polda Sumatra Barat beberapa waktu yang lalu, dua Anggota DPRD Sijunjung periode 2014-2019 dengan inisial WB dan NJ ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Muaro Sijunjung, sumbarsatu.com--Dari hasil gelar perkara di Polda Sumatra Barat beberapa waktu yang lalu, dua Anggota DPRD Sijunjung periode 2014-2019 dengan inisial dan NJ ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan kepada jurnalis di Mapolres Sijunjung, Kamis (30/7/2020).
"Tersangka kasus korupsi, WB dan NJ, tersebut mengacu kepada kerugian negara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2020," ungkap AKBP Andry Kurniawan.
Ia menerangkan, ada penggunaan anggaran kegiatan rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Sijunjung dari Januari 2018 hingga Maret 2019 tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
WB dan NJ yang saat itu merupakan Wakil Ketua DPRD Sijunjung tidak menghuni rumah dinas, tapi anggaran kegiatan rumah tangga diminta terus.
"Kasus korupsi ini telah digelar di Polda Sumatra Barat beberapa waktu yang lalu, dan beberapa tahapan penyelidikan pun sudah dilalui, seperti penghitungan kerugian negara oleh pihak BPKP Sumatra Barat, juga pemeriksaan ahli dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Selain itu, terkait Pilkada 2020 ini, AKBP Andry Kurniawan bersama jajaran Polres Sijunjung akan mengatisipasi hoax dan black campaign di media sosial agar jangan sampai mempengaruhi opini masyarakat, terutama perantau yang tidak tahu situasi sebenarnya.
"Cyber Crime Polri siap menelusuri akun bodong yang melakukan hoax dan ujaran kebencian," tegasnya.
Untuk menjaga situasi yang kondusif, tambahnya, Polres Sijunjung akan mendeklarasikan Pilkada damai dan badunsanak, siap terpilih dan tidak terpilih. (Thendra)