Palsukan Tanda Tangan, Yanti Yosefa Dituntut 6 Bulan Penjara

-

Kamis, 02/07/2020 20:05 WIB
Terdakwa Yanti Yosefa (48) dituntut enam bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam perkara memalsukan tanda tangan sertifikat tanah kaum, Kamis (2/7/2020).

Terdakwa Yanti Yosefa (48) dituntut enam bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam perkara memalsukan tanda tangan sertifikat tanah kaum, Kamis (2/7/2020).

Padang, sumbarsatu.com—Terdakwa Yanti Yosefa (48) dituntut enam bulan pidana penjara oleh Irawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam perkara memalsukan tanda tangan sertifikat tanah kaum, Kamis (2/7/2020).

Menurut Irawati, terdakwa telah menggunakan sebuah surat pernyataan persetujuan kaum tertanggal 12 Januari sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah kaum ibu kandung terdakwa. Pada akhirnta terbut satu buah sertifikat hak milik (SHM) No. 1442 atas nama terdakwa Yanti Yosefa.

"Menuntut terdakwa Yanti Yosefa dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan karena terdakwa Yanti Yosefa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati. Jika surat itu digunakan, dapat menimbulkan kerugian," ujar Irawati saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Dengan terbitnya sertifikat hak milik atas nama terdakwa tersebut, menimbulkan kerugian bagi saksi sekaligus ibu kandung terdakwa yakni Hj Irnimi dan anggota kaum lainnya senilai Rp2 miliar. Tak hanya itu, JPU berpendapat, hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan," tegas JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan pembelaan. Ketua majelis hakim Yose Ana Roslinda dengan hakim anggota Leba Max Nandoko dan Agnes Sinaga, menunda persidangan pada 9 Juni 2020 mendatang.

"Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," tutup ketua majelis hakim.

Sebelumnya dalam dakwan JPU disebutkan, kejadian ini berawal tahun 2004. Saksi Hj Irnimi yang merupakan ibu kandung terdakwa menyuruh terdakwa mensertifikatkan sebidang tanah yang terletak di Kota Padang. Tanah tersebut yang merupakan bagian Hj Irnimi, diminta untuk disertifikatkan karena takut nanti tanah tersebut dikuasai oleh kaum lainnya.

Irnimi meminta, sertifikat dibuat atas nama dirinya. Kemudian terdakwa melengkapi surat-surat untuk pengurusan sertifikat tersebut. Di antaranya surat yang dilengkapi adalah satu buah surat pernyataan persetujuan kaum yang ditandatangani anggota kaum sebanyak 23 orang.

Pada 5 Mei 2017, saksi Yefri Hendi yang merupakan kakak kandung terdakwa, mendapatkan informasi bahwa rumah yang ditempati ibu kandungnya Irnimi yang merupakan tanah kaum, telah disertifikatkan oleh terdakwa. Mendapatkan informasi tersebut, kemudian saksi Yefri Hendi yang berdomisili di Batam, Kepulauan Riau, pulang ke Padang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Medan di Lab 12213/DTF/2018 tanggal 1 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wahyu Marsudi, Kepala Laboratorium, menyimpulkan tanda tangan Yefri Hendi (QT) pada satu lembar pernyataan persetujuan kaum 12 Januari 2004 yang terdapat pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1442 atas nama Yanti Yosefa, adalah spurious signature (tanda tangan karangan).Karena mempunyai general design (bentuk umum) yang berbeda dengan tanda tangan Yefri Hendi.

Atas dasar itu, saksi Yefri Hendi merasa dirugikan dan melaporkan ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum. Atas perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan JPU Kejari Padang, dia diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat (2) KHUP.

Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polresta Padang No BP/124/VI/2019/ Reskrim 18 Juni 2019, juga ditemukan adanya kejanggalan materai yang digunakan dalam surat pernyataan Yefri Hendi (pelapor). SSC/DEDE



BACA JUGA