
Bupati Agam diwakili Asisten I Setdakab Agam, Rahman, SIP, MM, membuka sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Kamis (25/6/2020) di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung,
Agam, sumbarsatu.com—Bupati Agam diwakili Asisten I Setdakab Agam, Rahman, SIP, MM, membuka sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Kamis (25/6/2020) di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung,
Sosialisasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam itu diikuti Forkopimda, Bawaslu partai politik, bakal pasangan calon perseorangan, media, dan pihak terkait lainnya.
Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan sosialisasi bagi peserta yang mengikuti memiliki tugas masing-masing, artinya bagaimana nanti pilkada serentak, yang aman dan tertib dapat terwujud di Kabupaten Agam.
“Kita sangat menghargai hak masyarakat, justru itu kita berharap tahapan pilkada dijelaskan dengan sebaik-baiknya, supaya peserta sosialisasi paham dan bisa menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan pilkada kali ini dalam pandemi Covid-19. Ia sebelumnya juga telah membicarakan hal itu dengan Ketua KPU Agam, bahwa pelaksanaan pilkada harus sesuai protokol kesehatan.
Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni menjelaskan, sosialisasi itu merupakan rangkaian seluruh tahapan yang sudah dikeluarkan melalui PKPU No 5 tahun 2020. Sebelum waktu penundaan, tahapan penyelenggaraan pemilu sudah sampai pada tahap pembentukan badan penyelenggaraan ad hoc.
“Pada saat itu kita sudah membentuk panitia pemilihan kecamatan, dan juga panitia pemungutan suara tingkat nagari,” ujarnya.
Namun, dengan dikeluarkan Surat Keputusan KPU RI, tentang Penundaan Tahapan, maka panitia pemungutan suara yang sudah dibentuk sebelumnya tidak jadi dilantik.
Berdasarkan hasil RDP dengan pemerintah dan DPR antara KPU dan Bawaslu, disepakati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, baik gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wakil bupati, tetap dilaksanakan 9 Desember 2020.
Dengan dikeluarkannya Perpu No 2 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Pemilukada Serentak, maka KPU juga menindaklanjuti dengan PKPU No. 5 tahun 2020, yang disosialisasikan hari ini.
“Hal ini sudah dimulai kegiatannya 15 Juni 2020, dengan pencabutan SK penundaan tahapan yang juga dikeluarkan di Agam. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali badan penyelenggara ad hoc,” ujarnya pula.
Dijelaskan, dalam waktu dekat ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan, di antaranya verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Menurut jadwal dilaksanakan 27 Juni sampai 10 Juli 2020. Kemudian pemutakhiran data pemilih, yang juga akan dilaksanakan bulan ini. SSC/MSM